Sinyal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Dirut BPJS Ali Ghufron
D'On, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, baru-baru ini mengindikasikan kemungkinan kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Pernyataan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai 30 Juni 2025.
Ghufron menegaskan bahwa iuran bagi peserta kelas 1 dan 2 berpotensi naik, meski belum ada kepastian kapan kenaikan tersebut akan diterapkan. "Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik," ujarnya saat menghadiri acara di Krakatau Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Kamis (8/8).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan iuran tersebut bergantung pada pemerintah serta pihak-pihak terkait lainnya. "Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak," tambahnya.
Yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah bahwa iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3, yang mayoritas merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. “Kalau kelas 3 enggak akan naik, kelas 3 itu kan mohon maaf umumnya PBI. Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” ujar Ghufron.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pada tanggal 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penerapan KRIS di seluruh fasilitas rawat inap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS ini diharapkan selesai paling lambat 30 Juni 2025, sesuai dengan Pasal 103B Ayat 1 dari peraturan tersebut.
KRIS dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap dengan menetapkan standar minimal yang harus dipenuhi oleh semua kamar rawat inap. Ada 12 kriteria utama yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam menyediakan kamar KRIS:
1. Komponen Bangunan: Bangunan harus menggunakan material dengan tingkat porositas rendah untuk mencegah penumpukan debu dan mikroorganisme.
2. Ventilasi Udara: Ruangan harus memiliki ventilasi yang memungkinkan minimal enam kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan: Pencahayaan ruangan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal dua kotak kontak, tanpa percabangan atau sambungan langsung yang tidak aman.
5. Nakas:.Tersedia nakas di setiap tempat tidur.
6. Temperatur Ruangan: Suhu ruangan harus stabil antara 20-26°C.
7. Pembagian Ruang Rawat: Ruang rawat harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi).
8. Kepadatan Ruang Rawat: Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter dengan jumlah kamar maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm, dan T: 50-80 cm dengan dua crank.
9. Tirai/Partisi:.Setiap tempat tidur harus dipisahkan oleh tirai atau partisi.
10. Kamar Mandi Dalam:.Kamar mandi harus berada di dalam ruangan rawat inap, dengan pintu yang dapat dibuka dari dua sisi dan ventilasi memadai.
11. Standar Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus ramah disabilitas, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan lantai tidak licin.
12. Outlet Oksigen: Setiap kamar harus dilengkapi dengan outlet oksigen.
Namun, Ghufron menegaskan bahwa penerapan KRIS ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pelayanan rawat inap, seperti perawatan bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pasien jiwa, serta ruang perawatan dengan fasilitas khusus.
Dengan diberlakukannya KRIS, BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan standar layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa peningkatan kualitas ini mungkin disertai dengan penyesuaian iuran, khususnya bagi peserta kelas 1 dan 2.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, ini adalah momen penting untuk memperhatikan perkembangan kebijakan ini, yang akan memengaruhi layanan dan biaya kesehatan di masa mendatang. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu.
(Mond)
#BPJS #Nasional #BPJSKesehatan