Breaking News

Sistem Pajak Baru Desember 2024: Warga RI Harus Tahu!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

D'On, Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa sistem perpajakan baru, yang dinamakan 'Core Tax System', akan mulai diperkenalkan pada bulan Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan usai Rapat Terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada hari Rabu (31/7) lalu.

Sistem Core Tax System ini diklaim mampu mendongkrak penerimaan pajak Indonesia secara signifikan. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, “Hari ini kami laporkan kepada presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar bulan Desember.”

Awalnya, peluncuran sistem ini direncanakan pada Agustus 2024. Namun, perubahan jadwal ini memungkinkan penyempurnaan lebih lanjut sebelum peluncuran. Sri Mulyani menambahkan bahwa soft launching akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, namun waktu pastinya masih belum dipastikan. "Dari rapat hari ini bapak presiden berencana akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat bapak presiden memiliki kesempatan," jelasnya.

Core Tax System dirancang untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Hal ini akan memungkinkan wajib pajak untuk melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT secara otomatis dan transparan. "Wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan jadi cepat, akurat, real time, dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil," ujar Sri Mulyani.

Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tax ratio bagi negara. Menkeu mengutip berbagai studi yang menunjukkan bahwa perbaikan organisasi dan administrasi, serta sistem IT, bisa meningkatkan tax ratio hingga 1,5% dari GDP. Sementara itu, perbaikan kebijakan dan regulasi dapat memberikan kontribusi hingga 3,5% dari GDP, sehingga total potensi peningkatan bisa mencapai 5% dari GDP.

Dalam rapat tersebut, Presiden Joko Widodo juga menekankan pentingnya peningkatan tax ratio Indonesia yang saat ini lebih rendah dibandingkan dengan negara maju dan beberapa negara ASEAN. Dengan implementasi Core Tax System, diharapkan Indonesia dapat memperbaiki posisi ini dan mencapai tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

Transformasi ini diharapkan akan membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia, membuatnya lebih efisien, transparan, dan adil. Pemerintah optimis bahwa langkah ini akan memperkuat basis penerimaan negara dan mendorong pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Dengan peluncuran Core Tax System pada Desember 2024, Indonesia bersiap memasuki era baru dalam administrasi perpajakan, yang akan membawa manfaat besar bagi pemerintah dan seluruh wajib pajak di tanah air.

(Mond/CNBC)

#Pajak #SriMulyani #Nasional #CoreTaxSystem