Breaking News

Sri Mulyani Berlakukan Aturan Baru: Tak Ada Lagi yang Bisa Lari dari Pajak!

Menteri Keuangan Sri Mulyani 

D'On, Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan sebuah peraturan baru yang memperketat pengawasan terhadap penghindaran pajak di Indonesia. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang *Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan*. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan akan ketentuan antipenghindaran yang lebih tegas, sesuai dengan standar internasional Common Reporting Standard (CRS).

Peraturan baru ini secara signifikan memperkuat posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses informasi keuangan dari berbagai lembaga jasa keuangan dan entitas terkait, guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada lagi celah bagi para wajib pajak untuk menghindari kewajiban mereka dengan menyembunyikan informasi keuangan.

Dalam PMK 47/2024, terdapat tambahan Bab VA yang mencakup Pasal 30A. Pasal ini secara eksplisit melarang setiap pihak untuk melakukan kesepakatan atau praktik apapun yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyampaian informasi perpajakan. Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta implementasi program *Automatic Exchange of Information* (AEoI).

Akses informasi keuangan yang diatur dalam peraturan ini mencakup laporan otomatis mengenai informasi keuangan dan penyediaan data atau bukti berdasarkan permintaan DJP, baik untuk keperluan domestik maupun dalam rangka memenuhi kesepakatan internasional terkait perpajakan. Dengan diberlakukannya peraturan ini, DJP memiliki kewenangan penuh untuk meminta data keuangan dan informasi pajak lainnya, baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan khusus.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terkait penghindaran pertukaran informasi perpajakan, PMK 47/2024 memberikan wewenang kepada DJP untuk menyatakan bahwa kesepakatan atau praktik yang dilakukan oleh lembaga keuangan terkait dianggap tidak sah dan tidak berlaku. Lebih lanjut, kewajiban penyampaian informasi tetap harus dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan, tanpa pengecualian.

Pasal 30A juga memberikan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja menyembunyikan atau memalsukan informasi keuangan yang sebenarnya. DJP berhak untuk memberikan teguran tertulis, melakukan pemeriksaan intensif, hingga membawa kasus ini ke ranah hukum pidana jika terbukti adanya pelanggaran. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap upaya penghindaran pajak di Indonesia, sejalan dengan upaya global untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam sistem perpajakan.

Melalui peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerangka kerja internasional terkait pertukaran informasi perpajakan. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan memastikan bahwa setiap orang membayar pajak yang adil sesuai dengan penghasilannya.

(Mond/okz)

#Pajak #SriMulyani #MenteriKeuangan #Nasional