Breaking News

STNK Tidak Sah Akibat Pajak Kendaraan Mati, Bisakah Ditilang? Ini Penjelasannya

Ilustrasi 

D'On, Jakarta -
Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, tidak sedikit yang melalaikan kewajiban ini dan tetap mengoperasikan kendaraan di jalan raya meski pajaknya telah mati. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah kendaraan dengan STNK yang tidak sah karena pajak mati bisa dikenakan tilang?

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, memberikan penjelasan yang mendalam terkait hal ini. Dalam wawancara yang dilakukan baru-baru ini, Budiyanto merujuk pada berbagai regulasi yang mengatur soal pengesahan STNK, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Keabsahan STNK Menurut Hukum

Menurut Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setiap tahunnya melalui proses pengesahan. Pengesahan ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan legitimasi kendaraan di jalan raya.

Lebih lanjut, Pasal 74 ayat (3) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa registrasi perpajakan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan atas legalitas pengoperasian kendaraan bermotor. Artinya, jika pajak tidak dibayar, STNK tidak bisa disahkan, dan kendaraan tersebut dianggap tidak sah untuk dioperasikan di jalan raya.

Budiyanto menekankan bahwa prosedur pengesahan STNK hanya bisa dilakukan setelah pemilik kendaraan membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ). Dengan demikian, STNK yang tidak disahkan setiap tahun dianggap tidak sah. 

Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Ketika kendaraan dengan STNK tidak sah tetap dioperasikan di jalan raya dan pengemudinya tidak dapat menunjukkan STNK yang sah saat pemeriksaan, hal ini menjadi dasar untuk penindakan. Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk menunjukkan STNK yang sah pada saat pemeriksaan. Jika tidak, maka ketentuan pidana Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 berlaku. 

Pasal ini menyatakan bahwa pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Pelanggaran Bukan Karena Pajak Mati, Tapi STNK Tidak Sah

Budiyanto menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap kendaraan dengan STNK yang tidak sah bukanlah penindakan atas pajak mati, melainkan terkait dengan keabsahan STNK itu sendiri. Ini berarti, ketika STNK tidak disahkan karena pajak belum dibayar, maka kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki bukti legitimasi untuk dioperasikan di jalan raya. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak legal dan pengemudinya bisa dikenakan tilang.

"Dengan demikian, STNK dianggap sah jika telah disahkan setiap tahunnya bersamaan dengan pembayaran pajak dan SWDKLLAJ," tegas Budiyanto.

Kendaraan bermotor dengan STNK yang tidak disahkan setiap tahunnya dianggap melanggar hukum. Ini bukan hanya masalah pajak mati, tetapi lebih pada keabsahan STNK sebagai bukti legalitas kendaraan tersebut di jalan raya. Pengemudi yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan, sebagaimana diatur dalam UU LLAJ. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa pajak kendaraan dibayar tepat waktu dan STNK disahkan setiap tahun untuk menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.

(Mond)

#STNKMati #PajakKendaraan #nasional