Breaking News

Sufmi Dasco Pastikan Tidak Ada Manuver Diam-Diam Terkait Pengesahan RUU Pilkada

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. (Antara)

D'On, Jakarta -
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak akan ada agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada secara tiba-tiba setelah penundaan pengesahannya dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis pagi (22/8/2024). Penundaan ini menjadi sorotan publik, mengingat rapat tersebut telah menjadi pusat perhatian berbagai pihak terkait substansi dan urgensi pengesahan RUU Pilkada.

Dasco: Rapat Paripurna Hanya Diadakan pada Hari Tertentu

Dasco menjelaskan, sesuai dengan aturan tata tertib DPR, rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Selasa atau Kamis. "Mekanisme ini sudah sangat jelas, dan kami tidak akan mengadakan rapat paripurna secara mendadak atau tanpa pemberitahuan," tegas Dasco dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis malam. Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan adanya langkah-langkah diam-diam dari DPR untuk mengesahkan RUU yang kontroversial tersebut sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

Proses Legislasi yang Transparan dan Akuntabel

Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa seluruh proses legislasi di DPR dilakukan dengan transparansi penuh. "Setiap rapat yang diadakan DPR, termasuk rapat Badan Legislasi (Baleg) yang membahas RUU Pilkada, dapat diakses oleh publik melalui kanal media sosial resmi DPR," ujarnya. Dengan demikian, masyarakat bisa memantau langsung perkembangan pembahasan yang berlangsung.

RUU Pilkada sendiri telah menjadi perdebatan sengit di kalangan legislator dan publik. Beberapa pihak menganggap pembahasan RUU ini terlalu tergesa-gesa, terutama setelah Badan Legislasi DPR mengadakan rapat untuk membahasnya pada Rabu (21/8/2024), sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat pencalonan Pilkada.

Keputusan MK Tetap Berlaku

Dalam konferensi persnya, Dasco juga menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon akan tetap berlaku hingga pendaftaran Pilkada mendatang. "Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK, yang dihasilkan melalui judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ujarnya dengan tegas.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pihak-pihak yang khawatir bahwa pengesahan RUU Pilkada yang tergesa-gesa dapat mengabaikan putusan MK yang telah mengatur beberapa ketentuan penting mengenai Pilkada. "Keputusan MK ini harus menjadi acuan dalam pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024," tambah Dasco.

Perjalanan Panjang RUU Pilkada

RUU Pilkada sebenarnya sudah dibahas sejak Januari 2024, namun prosesnya berjalan cukup lambat. Menurut Dasco, DPR tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait RUU yang memiliki dampak besar bagi pelaksanaan Pilkada ini. "RUU Pilkada akan tetap menjadi prioritas, namun kemungkinan akan dibahas kembali setelah tahapan Pilkada 2024 selesai," ungkapnya. 

DPR melihat adanya kebutuhan untuk menyempurnakan mekanisme dalam Pilkada atau Pemilu secara keseluruhan, terutama setelah munculnya gugatan terkait parliamentary threshold yang diajukan oleh Perludem. "Gugatan ini juga perlu diakomodir dalam pembahasan RUU Pilkada ke depan," imbuh Dasco.

Pro dan Kontra RUU Pilkada

Pembahasan RUU Pilkada memang tak luput dari kontroversi. Sebagian kalangan menilai bahwa prosesnya terlalu terburu-buru dan tidak memberikan ruang yang cukup untuk diskusi mendalam, terutama setelah putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024). Keputusan ini mengatur beberapa syarat penting dalam pencalonan kepala daerah yang seharusnya diakomodasi dalam RUU Pilkada.

Namun, rencana pengesahan RUU Pilkada yang sedianya dilakukan pada rapat paripurna ke-3 DPR masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis pagi, akhirnya ditunda. Hal ini disebabkan jumlah peserta rapat yang tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat paripurna tersebut dibatalkan.

Penundaan pengesahan ini memberikan waktu bagi DPR untuk melakukan pembahasan lebih mendalam, sekaligus menjawab berbagai kritik dan masukan dari berbagai pihak terkait substansi RUU Pilkada yang dinilai masih perlu penyempurnaan. Dengan demikian, keputusan terkait RUU Pilkada dapat diambil dengan lebih bijak dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Penundaan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi publik untuk turut serta dalam diskusi mengenai RUU Pilkada, sehingga hasil akhirnya bisa mencerminkan kepentingan dan kehendak rakyat secara lebih luas.

(Mond/B1)

#UUPilkada #SufmiDascoAhmad #Politik #Nasional