Breaking News

Tahanan Narkotika RAJ Tewas Dikeroyok Sesama Narapidana di Rutan Depok, 6 Orang Tersangka

Sejumlah warga binaan berjemur di Rutan Kelas 1 Depok, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Foto: ANTARA.

D'On, Depok –
Sebuah peristiwa tragis menggemparkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok. RAJ, seorang tahanan berusia 26 tahun yang ditahan atas kasus narkotika, ditemukan tewas setelah dikeroyok oleh sesama narapidana. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pengeroyokan brutal ini.

Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV. Enam tersangka yang ditetapkan adalah Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Menurut Ade, para tersangka melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong dan sejumlah benda, termasuk kursi dan kabel. "Suyatno memiliki peran memukul korban dengan menggunakan kabel," ujar Ade dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (31/8).

Kronologi kejadian bermula ketika RAJ dipindahkan ke Rutan Kelas I Depok menjelang kasusnya yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pemindahan tersebut berujung pada insiden yang merenggut nyawanya. Keluarga korban awalnya mendapat kabar dari pihak Rutan bahwa RAJ mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. Merasa khawatir, keluarga segera mendatangi Rutan Kelas I Depok untuk mengecek kondisi RAJ, namun sayangnya, mereka tidak diizinkan bertemu.

Kabar mengejutkan datang pada Kamis (29/8), saat pihak keluarga diberitahu bahwa RAJ telah meninggal dunia. Tubuh RAJ kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Namun, kecurigaan muncul ketika keluarga menemukan sejumlah luka di tubuh RAJ yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

Kombes Ade menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya RAJ. Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Kami berencana melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka," jelas Ade.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi para narapidana. Tragedi ini juga mengundang banyak pertanyaan mengenai sistem keamanan di dalam Rutan, serta perlindungan yang seharusnya diberikan kepada para tahanan.

Keluarga korban kini menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus ini. Mereka berharap tidak ada lagi tahanan yang menjadi korban kekerasan di balik jeruji, serta mendesak pihak berwenang untuk memperbaiki sistem keamanan dan pengawasan di dalam Rutan.

Kematian RAJ bukan hanya menjadi duka bagi keluarga, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait akan pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi setiap individu, bahkan ketika mereka berada di dalam tahanan. Kejadian ini menggambarkan betapa rentannya situasi di dalam lembaga pemasyarakatan, di mana kekerasan bisa terjadi kapan saja, bahkan di tempat yang seharusnya aman dan diawasi. 

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Mampukah keadilan ditegakkan? Apakah ada langkah konkret untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan? Pertanyaan-pertanyaan ini menanti jawaban dari pihak berwenang.

(Mond)

#Peristiwa #Kekerasan #TahananTewas