Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja 10 Tahun, Pengusaha Wajib Siapkan Pendamping Lokal
Pekerja menyelesaikan jalur pejalan kaki untuk persiapan HUT RI di Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
D'On, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan kebijakan strategis yang menjadi sorotan utama para pelaku usaha, khususnya mereka yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Salah satu poin krusial dari PP ini adalah ketentuan yang memperbolehkan investor di IKN untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam jabatan tertentu dengan masa kerja hingga 10 tahun, yang dapat diperpanjang.
Peraturan ini memberikan angin segar bagi para investor yang ingin mempercepat pembangunan IKN dengan memanfaatkan keahlian dari luar negeri. Namun, kebijakan ini tidak hanya memberikan kelonggaran bagi pengusaha dalam mempekerjakan TKA, tetapi juga menetapkan sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi.
Salah satu kewajiban utama adalah pengusaha yang mempekerjakan TKA harus menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping. Pendamping lokal ini akan dipersiapkan untuk mendukung TKA, terutama dalam konteks transfer teknologi dan keahlian. Pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal, agar mereka dapat menguasai kualifikasi yang dibutuhkan untuk menduduki posisi tersebut di masa depan.
"Kami ingin memastikan bahwa selain memanfaatkan keahlian internasional, pengembangan kapasitas tenaga kerja lokal juga berjalan seiring," ujar salah satu pejabat pemerintah yang terlibat dalam penyusunan PP ini.
Sebagai bagian dari dorongan untuk menarik lebih banyak investasi ke IKN, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa penghapusan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu. Pembebasan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga mencakup instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan tertentu.
Jangka waktu pembebasan dana kompensasi ini akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Otorita IKN, yang akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan di IKN. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi investor sekaligus mempercepat realisasi proyek-proyek strategis yang telah direncanakan.
Meski memberikan peluang besar bagi TKA, pemerintah juga menetapkan aturan tegas terkait masa kerja TKA di IKN. Setelah masa kerja TKA berakhir, para pengusaha diwajibkan untuk memulangkan mereka ke negara asal. Langkah ini untuk memastikan bahwa keberadaan TKA di Indonesia hanya bersifat sementara dan fokus pada transfer pengetahuan dan keterampilan ke tenaga kerja lokal.
Sejumlah pengamat memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dan memberdayakan tenaga kerja lokal. "Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya dikuasai oleh pihak asing, tetapi juga memberi ruang bagi tenaga kerja lokal untuk berkembang," kata seorang analis ekonomi dari lembaga penelitian ternama di Jakarta.
Dengan adanya PP Nomor 29 Tahun 2024 ini, IKN diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dinamis, di mana sinergi antara tenaga kerja lokal dan internasional akan menciptakan ekosistem bisnis yang kompetitif dan berkelanjutan.
(Mond/Tirto)
#TenagaKerjaAsing