Breaking News

Tim II Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal Terhadap Istri Siri

Pelaku Penganiaya Istri Siri Berhasil Diringkus Tim Klewang Polresta Padang (Dok: Polresta Padang)

D'On, Padang -
Tim II Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (29) yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, D (21), pada Kamis (15/8). Penangkapan ini berlangsung di kediaman pelaku yang berlokasi di Airdingin, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di kota ini.

Saat petugas tiba di rumah pelaku, AR sempat menolak untuk dibawa. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh Tim II Klewang, pelaku akhirnya bersedia mengikuti petugas ke Mako Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan tanpa adanya perlawanan yang berarti setelah pelaku diberi pemahaman tentang konsekuensi dari tindakannya.

Ipda Yanti Delfina, Kasi Humas Polresta Padang, menjelaskan bahwa korban, D, yang merupakan warga Ikuakoto, Kecamatan Kototangah, telah melaporkan insiden penganiayaan ini segera setelah kejadian berlangsung. Dalam laporannya, D mengaku bahwa kekerasan tersebut terjadi pada malam sebelumnya di Jalan Rusun Nawa, Kelurahan Pasir Nantigo, Kecamatan Kototangah.

Kronologi Penganiayaan

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, insiden penganiayaan ini bermula ketika pelaku memukul punggung korban menggunakan helm, menyebabkan luka lebam yang cukup parah. Tidak berhenti di situ, ketika korban mencoba melawan dengan mendorong pelaku menggunakan tangan kanannya, AR merespons dengan menggigit jempol tangan korban hingga meninggalkan bekas memar. Ketika korban kembali mencoba membela diri dengan tangan kiri, pelaku dengan kejam menggigit telunjuk tangan kirinya, lagi-lagi menyebabkan luka memar yang menyakitkan.

Namun, tindakan brutal AR tidak berakhir di situ. Dalam kondisi korban yang semakin terdesak, pelaku mengangkat tangan kiri korban dan menyandarkannya ke dinding, menunjukkan dominasi dan niat jahat yang lebih mendalam. Di saat yang sama, AR mengambil pisau cutter dari dalam tasnya dan dengan sadis melukai tangan kiri korban sebanyak tiga kali. Luka-luka tersebut cukup parah hingga darah mengalir deras, jatuh ke gelas yang berada di lantai, menandakan betapa brutalnya aksi tersebut. 

Tidak puas dengan luka yang telah ditorehkan, tangan AR kemudian secara tidak sengaja mengenai bahu kanan korban, meninggalkan luka memar tambahan. Aksi ini berakhir ketika pisau yang digunakan pelaku terjatuh ke lantai, memberi jeda dalam serangan yang sangat mengerikan ini.

Korban, yang terluka parah dan trauma, segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang dengan harapan agar pelaku segera ditangkap dan diadili. Laporan ini diterima dengan serius oleh pihak kepolisian yang langsung bergerak cepat. Seluruh barang bukti dikumpulkan, termasuk kesaksian dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah seluruh bukti dan keterangan dikumpulkan, Unit I Tipidum bersama tim Opsnal Klewang Satreskrim Polresta Padang segera bergerak menuju rumah pelaku.

Penangkapan AR di kediamannya dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat pelaku sempat menolak untuk dibawa. Namun, setelah dilakukan pendekatan yang persuasif oleh petugas, AR akhirnya bersedia menyerah tanpa perlawanan yang berarti. Pelaku kini telah berada di Mako Polresta Padang dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus penganiayaan ini bukan hanya menyisakan luka fisik pada korban, tetapi juga luka psikologis yang mendalam. Kekerasan dalam rumah tangga seperti ini mengingatkan kita semua akan pentingnya upaya perlindungan terhadap perempuan, terutama dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang aman, yaitu rumah tangga. 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak. 

Dengan adanya kasus ini, masyarakat Kota Padang diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka dan tidak ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Sebab, hanya dengan tindakan bersama, kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalisir dan lingkungan yang aman bagi semua orang dapat terwujud.

(Mond)

#Kriminal #Kekerasan #Penganiayaan