1.437 Calon Legislatif Belum Serahkan LHKPN, Terancam Tidak Dilantik: Tantangan Kepatuhan dan Implikasi Hukum
D'On, Jakarta - Di tengah euforia pasca-Pemilu 2024, sebuah tantangan serius mengemuka bagi ribuan calon anggota legislatif terpilih. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari total 20.462 calon legislatif (caleg) terpilih, sebanyak 1.437 belum menuntaskan kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu untuk penyerahan LHKPN hanya tinggal beberapa hari lagi, mengingat pelantikan serentak akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Rincian Capaian LHKPN: Antara Kepatuhan dan Ketidakpatuhan
Data yang diterima KPK menunjukkan bahwa dari 20.462 caleg terpilih, 19.025 telah menyampaikan LHKPN, setara dengan 92,8%. Meskipun angka ini tergolong tinggi, idealnya seluruh caleg terpilih seharusnya memenuhi persyaratan ini sebelum pelantikan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan pentingnya kepatuhan penuh dari para caleg terpilih. "KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan dari calon legislatif terpilih. Ini mencakup 92,98 persen dari total caleg terpilih," ujarnya saat dikutip oleh Antara, Sabtu (7/9/2024).
Dari jumlah yang sudah dilaporkan, KPK menyatakan 18.706 LHKPN telah lengkap. KPK saat ini bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbarui data terkait caleg terpilih, termasuk mereka yang belum menyampaikan LHKPN serta caleg yang mengalami perubahan status, seperti pengunduran diri atau meninggal dunia.
Ancaman Tidak Dilantik: Konsekuensi Hukum Bagi Caleg Terpilih
Implikasi dari ketidakpatuhan ini bukan main-main. Anggota KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN terancam tidak akan dilantik. "Ya, benar, terancam tidak akan dilantik," tegas Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7/2024). Aturan ini sejalan dengan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan calon terpilih.
KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 yang menjelaskan kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bagian dari persiapan penyampaian keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji. Caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN akan menerima tanda terima dari KPK, yang wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Bagi caleg terpilih yang belum memperoleh tanda terima tersebut, mereka diberikan opsi untuk menyerahkan bukti pelaporan LHKPN beserta surat pernyataan kepada KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Namun, bila tidak ada tanda terima yang diterima hingga batas waktu yang ditetapkan, nama mereka tidak akan tercantum dalam daftar penyampaian calon terpilih oleh KPU.
Rincian Aturan: Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024
Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan:
1. Sebelum disampaikan sebagai calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
2. Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
3. Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar calon terpilih.
Menanti Kepatuhan Total: Momen Kritis Bagi Caleg Terpilih
Mengingat sanksi yang cukup serius, KPK masih membuka kesempatan bagi caleg yang belum melaporkan LHKPN untuk segera memenuhinya sebelum tenggat waktu. Pertanyaan yang tersisa adalah, apakah sisa 1.437 caleg ini akan memenuhi kewajibannya tepat waktu? Atau, akankah mereka menghadapi konsekuensi hukum yang dapat menghalangi mereka melangkah ke kursi legislatif yang telah diraih melalui Pemilu 2024?
Keputusan ini tidak hanya akan berdampak pada karier politik mereka, tetapi juga pada integritas proses demokrasi dan komitmen bangsa dalam memerangi korupsi di tingkat legislatif.
(Mond)
#KPK #LHKPN #Caleg