Breaking News

Arsjad Rasjid Tegas Tak Akui Munaslub Anindya Bakrie: "Cacat Hukum dan Tak Sah!"

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menggelar konferensi pers di Hotel JS Luwansa pada Minggu, 15 September 2024.


D'On, Jakarta –
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, dengan tegas menolak mengakui hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024, di Hotel St. Regis, Jakarta. Dalam Munaslub tersebut, Anindya Bakrie dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Kadin yang baru, namun menurut Arsjad, proses tersebut penuh dengan cacat hukum.

Di hadapan media, Arsjad menyebut langkah yang dilakukan dalam Munaslub itu bertentangan dengan hukum dan peraturan yang mengatur eksistensi Kadin. Sebagai satu-satunya organisasi resmi dunia usaha di Indonesia, Kadin, kata Arsjad, memiliki pijakan hukum yang kuat dan tak boleh diabaikan begitu saja.

"Kami tidak mengakui Munaslub yang dilakukan pada Sabtu lalu. Ini jelas-jelas tindakan melawan aturan. Kadin Indonesia memiliki landasan hukum yang kokoh, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 hingga Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Kadin adalah organisasi resmi dunia usaha di Indonesia, dan upaya ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang ada," kata Arsjad dalam pernyataannya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9).

Kadin Indonesia: Pilar Dunia Usaha dengan Dasar Hukum yang Kuat

Arsjad juga menyoroti bahwa Kadin bukan hanya sekadar organisasi, tetapi juga wadah resmi bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Kadin Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, yang memperkuat posisi Kadin sebagai satu-satunya organisasi resmi dunia usaha di negara ini. Keberadaan Kadin bahkan diperkuat dengan Keputusan Presiden, menjadikannya entitas yang tak dapat diintervensi secara sewenang-wenang.

Lebih lanjut, Arsjad mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya ini. Menurutnya, tindakan yang dilakukan dalam Munaslub tidak hanya ilegal, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar hukum ini. Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Undang-Undang maupun Keputusan Presiden, sehingga upaya ini jelas tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Penolakan dari 21 Kadin Provinsi: Solid Dukung Arsjad Rasjid

Tidak hanya Arsjad yang mengecam Munaslub tersebut, tetapi juga 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya. Para pemimpin Kadin dari berbagai daerah ini bersikap kompak untuk menolak hasil Munaslub yang dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin.

Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menyatakan dengan jelas bahwa upaya penggantian Ketua Umum melalui Munaslub ini cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan Arsjad Rasjid tetap sah hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2026.

"Dewan Pengurus Kadin Gorontalo dengan tegas mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia hingga masa bakti tahun 2026. Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, tidak ada mekanisme Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum terpilih tidak melanggar aturan atau menyatakan mengundurkan diri,” ujar Muhalim.

Aturan Munaslub: Ketat dan Tak Bisa Sembarangan

Dalam AD/ART Kadin, aturan mengenai Munaslub sangat jelas. Munaslub hanya dapat digelar jika ada pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. Bahkan, sebelum Munaslub bisa dilakukan, harus ada dua kali peringatan tertulis kepada Ketua Umum yang bersangkutan. Lebih dari itu, permintaan untuk menggelar Munaslub juga harus datang dari setidaknya separuh jumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta separuh jumlah anggota luar biasa.

Dalam kasus ini, jelas bahwa tidak ada dasar hukum yang sah untuk menggelar Munaslub, dan langkah yang diambil oleh pihak yang mendukung Anindya Bakrie dianggap melanggar aturan.

Kadin di Bawah Arsjad Rasjid Tetap Kokoh

Dengan dukungan dari 21 Kadin Provinsi serta dasar hukum yang jelas, posisi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia tetap kuat dan sah hingga masa bakti tahun 2026. Upaya pengambilalihan kekuasaan melalui Munaslub yang dianggap ilegal ini tak akan mengubah posisi Kadin sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia. Penolakan keras dari para pemimpin Kadin di berbagai daerah mempertegas komitmen mereka terhadap kepemimpinan Arsjad dan menjaga integritas Kadin sebagai wadah resmi pelaku usaha di tanah air.

Kadin Indonesia, sebagai pilar dunia usaha nasional, tetap berdiri teguh di bawah naungan hukum yang jelas dan sah.

(Mond)

#Kadin #Nasional