ASN Padang Dilarang Terlibat Politik di Medsos: Upaya Tegakkan Netralitas Jelang Pemilu 2024
Asisten I Setdako Padang Edi Hasymi
D'On, Padang - Memasuki tahun politik, Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengimbau seluruh pegawainya agar tidak terlibat dalam isu-isu politik, terutama di media sosial. Asisten I Setdako Padang, Edi Hasymi, menyampaikan pesan ini di depan seluruh ASN di Balaikota Padang, Senin (9/9/2024), menekankan bahwa netralitas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar.
"Netralitas ASN merupakan harga mati, harus kita junjung," ujar Edi. Ia memperingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas politik di media sosial, seperti menyukai, membagikan, atau mengomentari unggahan yang berkaitan dengan pasangan calon kepala daerah. Edi juga mengingatkan ASN untuk menghindari kehadiran di acara kampanye, guna mencegah keterlibatan yang bisa berujung pada sanksi.
"Jika ada ASN yang ikut berpolitik, pihak kami tidak akan segan-segan menindak dan menjatuhkan sanksi," tegas Edi. Pemerintah Kota Padang tidak ingin ada ASN yang terlibat dalam politik praktis sehingga dipanggil dan diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia menekankan bahwa netralitas tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai honorer.
Netralitas ASN dan Aturan yang Mengikat
Dalam upaya menjaga netralitas ASN, aturan hukum telah jelas tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan kepentingan tertentu. Hal ini juga diperkuat oleh pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang ASN serta pejabat publik lainnya, termasuk pimpinan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga perangkat desa dan kelurahan, untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.
Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas ini cukup berat. Berdasarkan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, setiap ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga memberikan dukungan lebih lanjut terhadap penegakan netralitas ASN. Peraturan ini mengatur lebih rinci larangan bagi ASN terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan, melengkapi ketentuan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon dalam pemilihan dengan berbagai cara, termasuk ikut kampanye, menggunakan atribut partai atau PNS, dan tindakan lain yang menunjukkan keberpihakan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Netralitas ASN
ASN yang melanggar netralitas akan dikenai hukuman disiplin berat, sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi yang diberikan meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Sebagai langkah preventif menjelang pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. SKB ini menetapkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum, dengan nomor: 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/99/2022.
Netralitas ASN: Pilar Demokrasi yang Tak Boleh Goyah
Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan. ASN sebagai abdi negara harus dapat menjaga jarak dari pengaruh politik dan fokus pada tugas melayani publik dengan profesionalitas dan integritas. Melalui aturan dan sanksi yang tegas, pemerintah berupaya memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terjebak dalam arus politik yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dengan pemilu serentak 2024 yang semakin dekat, netralitas ASN akan terus menjadi sorotan. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang ada merupakan langkah penting bagi setiap ASN untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan politik tertentu. "Soal pilihan politik, silahkan di bilik suara saja nanti," pesan Edi Hasymi, mengingatkan bahwa di balik kebijakan ini, ada tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi yang netral dan adil.
(Mond)
#NetralitasASN #Politik #Padang