Breaking News

Babak Baru Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Polisi Tetapkan Paman Pelaku sebagai Tersangka

IS, tersangka kasus gadis penjual gorengan, ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). (foto: tmp)


D'On, Padang Pariaman -
Kasus pembunuhan sadis yang menimpa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), memasuki fase baru dengan perkembangan signifikan. Setelah sebelumnya menetapkan Indra Septiawan (26) sebagai pelaku utama, polisi kini menambah daftar tersangka dengan menetapkan MJ, paman dari Indra, sebagai tersangka atas dugaan perintangan proses hukum.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi penetapan MJ sebagai tersangka baru. "Iya, kami menetapkan tersangka baru, paman dari Indra yang berinisial MJ," ujar Faisol dalam keterangannya kepada media, Sabtu (28/9/2024). Menurutnya, MJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan mendalam terkait kasus ini.

Peran MJ dalam Perintangan Penyelidikan

Penyidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa MJ terlibat dalam menghalangi jalannya penyelidikan dengan memberikan informasi terkait lokasi keluarga yang diduga membantu pelarian Indra. Faisol menjelaskan bahwa MJ dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perintangan penyidikan.

"Tersangka MJ memberikan informasi mengenai lokasi keluarga dan familinya kepada pelaku, yang mempersulit penegak hukum dalam menangkap Indra. Namun, hingga saat ini, keterlibatannya dalam memberikan bantuan logistik seperti makanan selama pelarian belum terbukti," jelas Faisol.

Selain kasus perintangan, MJ juga tengah diselidiki dalam perkara lain yang masih dalam tahap pengembangan. Faisol mengisyaratkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus kematian tragis ini.

"Tersangka sudah kami tahan. Saat ini, masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru, karena penyidikan terus berjalan," tambah Faisol.

Pelaku Utama: Indra Septiawan dan Pasal Berlapis

Sebelumnya, polisi telah menangkap Indra Septiawan, pelaku utama dalam pembunuhan keji ini. Indra kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah dijerat dengan pasal berlapis. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Indra dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.

"Indra terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena dijerat dengan beberapa pasal sekaligus," jelas Reggy pada konferensi pers yang digelar Selasa (24/9/2024).

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, memperkuat pernyataan tersebut saat memperlihatkan Indra sebagai tersangka pada Kamis lalu. "Pelaku tidak hanya melanggar Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, tetapi juga Pasal 285 tentang pemerkosaan serta Pasal 351 ayat 3 yang mencakup penganiayaan berat. Ini bukan kasus pembunuhan biasa, tetapi lebih kompleks karena ada tindakan lain yang memperparah situasi," ujar Suharyono.

Masa Lalu Kelam Indra: Residivis dengan Riwayat Kriminal

Profil tersangka utama, Indra Septiawan, menambah kengerian dari kasus ini. Indra bukan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Dalam rekam jejak kriminalnya, ia tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencabulan pada tahun 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017.

"Indra bukan orang sembarangan. Dia memiliki catatan kriminal serius di masa lalu, yang menunjukkan bahwa tindakan kekerasan bukanlah hal baru baginya. Ini menambah beban moral dari kasus yang sudah sangat tragis ini," pungkas Suharyono.

Menguak Misteri Kematian Nia Kurnia Sari

Kematian Nia Kurnia Sari mengundang perhatian besar di masyarakat. Gadis berusia 18 tahun ini ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan setelah sempat hilang beberapa hari. Kasus ini bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan mencerminkan kekejaman yang sulit diterima oleh nalar.

Indra yang dikenal masyarakat sekitar sebagai sosok yang tidak asing, ternyata menyimpan sisi gelap yang akhirnya terungkap. Motif di balik pembunuhan ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, namun satu hal yang pasti, masyarakat Padang Pariaman dan sekitarnya telah kehilangan satu jiwa muda yang penuh harapan.

Dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku menerima hukuman setimpal. Perhatian kini tertuju pada langkah-langkah polisi selanjutnya, apakah akan ada tersangka baru yang muncul, serta bagaimana proses hukum terhadap MJ dan Indra akan berjalan. Yang jelas, kasus ini masih jauh dari selesai, dan semakin dalam penyidikan, semakin banyak misteri yang terungkap.

(Mond)

#NiaKurniaSari #Pembunuhan #Kriminal #Viral