Breaking News

Bareskrim Gandeng BPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM: Fokus Pada Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya

Ilustrasi 

D'On, Jakarta -
Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lampu jalan berbasis tenaga surya yang melibatkan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana publik untuk proyek energi terbarukan yang seharusnya membawa manfaat signifikan bagi masyarakat.

Untuk menilai sejauh mana kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memastikan bahwa perhitungan kerugian negara dapat dilakukan secara akurat dan transparan. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arif Adiharsa, mengungkapkan bahwa penyidik sedang intens mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait.

"Saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan bersama BPK RI," ujar Arif pada Kamis (12/9/2024) saat ditemui di Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan bukti-bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Hingga kini, setidaknya 21 saksi telah dimintai keterangan, namun penyidik masih membutuhkan lebih banyak informasi dari saksi lainnya.

Penyidikan kasus ini sempat mengalami perkembangan signifikan saat Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM pada 4 Juli 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan di dua lokasi yang dirahasiakan, dan penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang diyakini dapat memperkuat kasus ini. Arif menyebutkan bahwa barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen penting serta berbagai perangkat elektronik seperti telepon seluler, hard disk, laptop, USB flash disk, dan CPU komputer.

"Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan tersebut berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik lainnya," jelas Arif lebih lanjut.

Keterlibatan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dalam proyek ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek lampu jalan tenaga surya seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi dan mendorong penggunaan energi terbarukan di Indonesia. Namun, dugaan korupsi yang mencuat justru mencederai harapan tersebut.

Sementara itu, publik menantikan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK, yang akan menjadi salah satu kunci dalam menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Keterbukaan dan ketelitian dalam penyidikan menjadi harapan masyarakat agar kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek yang didanai oleh negara, terutama yang berkaitan dengan inisiatif strategis seperti energi terbarukan. Ke depan, diperlukan reformasi sistem pengawasan dan akuntabilitas yang lebih baik untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

(Mond/Tirto)

#Korupsi #KemwnterianESDM #Bareskrim #BPK