Breaking News

Bawaslu Padang Temukan Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah pada Hari Pertama Pilkada 2024: Ancaman bagi Netralitas Pesta Demokrasi?

Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, dalam acara koordinasi Sentra Gakkumdu di Padang, Kamis, 26 September 2024. [Dok. Istimewa]


D'On, Padang –
Proses demokrasi Kota Padang baru saja dimulai dengan atmosfer yang sudah memanas. Di hari pertama kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menemukan dugaan pelanggaran yang sangat sensitif, yakni kampanye di tempat ibadah. Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, dalam pertemuan koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar di Padang, Kamis (26/9/2024).

Dugaan pelanggaran ini tak main-main. Bawaslu menemukan adanya indikasi kampanye di dua masjid yang terletak di Kecamatan Padang Barat. Menurut Eris Nanda, investigasi tengah dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kampanye di tempat ibadah. "Sudah ada temuan kita di dua masjid sekaligus. Kita sedang mendalami apakah ini memenuhi unsur pelanggaran kampanye di tempat ibadah," ungkapnya.

Kampanye di Tempat Ibadah: Isu Klasik dengan Risiko Tinggi

Menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan politik adalah pelanggaran serius dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, dalam Pilkada Padang 2024, isu ini kembali menjadi sorotan. Eris menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah selalu menjadi potensi kerawanan yang sangat tinggi, terutama karena beberapa calon wali kota diketahui memiliki latar belakang sebagai penceramah agama.

Dalam masyarakat yang religius seperti Padang, masjid bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga tempat berkumpul dan berdiskusi. Dengan pemahaman ini, ada kekhawatiran bahwa kampanye di tempat ibadah bisa membungkus politik dalam wacana keagamaan, mencampuradukkan pesan politik dengan pesan spiritual. Bagi Eris, inilah yang membuat praktik ini sangat berbahaya. "Ketika mereka berceramah dan memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak memilih, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegasnya.

Ceramah Politik atau Kampanye Terselubung?

Isu yang ditemukan Bawaslu bukan hanya soal tempat, tetapi juga modus operandi yang digunakan. Beberapa calon kepala daerah memang memiliki kemampuan dan kesempatan untuk berceramah di masjid, dan ini menjadi celah yang bisa dimanfaatkan. "Jika ada calon kepala daerah yang tiba-tiba sering berceramah di masjid, padahal biasanya jadwal ceramahnya hanya beberapa kali sebulan, hal itu perlu dicurigai," tambah Eris Nanda.

Dalam konteks ini, ceramah agama yang semula netral bisa berubah menjadi alat kampanye yang terselubung. Pesan-pesan politik dapat disampaikan secara halus, membingungkan jemaah antara ajakan moral dan dukungan politik. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam integritas dan netralitas tempat ibadah sebagai ruang spiritual murni.

Langkah Tegas Bawaslu dan Sentra Gakkumdu

Menghadapi potensi pelanggaran ini, Bawaslu tidak tinggal diam. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di lapangan, terutama di tempat-tempat yang rawan dijadikan lokasi kampanye terselubung. Petugas pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan diperintahkan untuk memantau aktivitas kampanye calon dengan cermat, terutama di tempat ibadah.

Eris menegaskan bahwa Bawaslu, bersama dengan Sentra Gakkumdu, telah merancang strategi pencegahan, termasuk bekerja sama dengan pengurus masjid untuk menegakkan aturan dengan lebih baik. "Kami akan memasang stiker atau pemberitahuan larangan kampanye di tempat ibadah agar lebih jelas. Kami ingin memastikan tempat ibadah tetap netral selama masa kampanye,” katanya.

Langkah ini dinilai krusial, mengingat tempat ibadah memiliki peran sentral dalam kehidupan sosial masyarakat. Selain sebagai tempat ibadah, masjid sering kali menjadi pusat kegiatan komunitas, sehingga pengaruh yang disebarkan di sana bisa sangat besar.

Menuju Pemilu yang Adil dan Transparan

Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 665.126 orang yang tersebar di 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang, Pilkada kali ini menjadi ajang yang sangat penting. Tiga pasangan calon yang berkompetisi, yakni Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhamad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3), harus berhadapan dalam kontestasi yang diharapkan berlangsung adil dan bersih.

Namun, temuan awal Bawaslu ini menjadi peringatan bahwa proses kampanye bisa saja disusupi pelanggaran, terutama di ranah yang paling sensitif seperti tempat ibadah. Bawaslu dan Gakkumdu harus bergerak cepat untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani dengan serius, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan transparan, adil, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Netralitas tempat ibadah sebagai ruang spiritual yang suci harus dijaga, karena jika tercampur dengan kepentingan politik, tidak hanya demokrasi yang akan tercoreng, tetapi juga ikatan sosial dan kepercayaan masyarakat pada institusi agama.

(Mond)

#Bawaslu #Politik #Padang #PilkadaKotaPadang