Belum Ada Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Pasir Laut: Proses Panjang dan Ketat
Ilustrasi Tambang Pasir Laut
D'On, Jakarta - Pembukaan izin ekspor pasir laut oleh pemerintah menarik perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan ini tak lepas dari sorotan karena menyangkut isu lingkungan dan potensi dampaknya terhadap ekosistem laut. Meski sudah ada perusahaan yang berminat, hingga saat ini belum ada satu pun yang resmi mendapatkan izin ekspor pasir laut dari Kementerian Perdagangan.
Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, mengungkapkan bahwa izin ekspor pasir laut dapat tidak diberikan jika perusahaan tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Namun, hingga kini belum ada perusahaan yang secara resmi mengajukan permohonan ekspor ke Kementerian Perdagangan.
"Jika nanti ada perusahaan yang mengajukan, kita akan evaluasi. Jika tidak memenuhi syarat, tentu saja kita tidak akan memberikan izin ekspor," kata Bara ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Selasa (24/9/2024).
Verifikasi dan Izin yang Melibatkan Banyak Kementerian
Menurut Bara, meski ada minat dari perusahaan-perusahaan untuk mengekspor pasir laut, proses perizinannya masih panjang dan melibatkan banyak kementerian. Sekitar dua bulan lalu, terdapat 66 perusahaan yang mengajukan izin pengelolaan hasil sedimentasi laut, termasuk pasir laut, ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, pengajuan tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum ada yang mendapat izin untuk melakukan ekspor.
"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang diizinkan untuk mengirim pasir laut ke luar negeri. Prosesnya panjang, karena tidak hanya melibatkan Kementerian Perdagangan, tetapi juga Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," jelas Bara.
Proses verifikasi yang ketat ini disebabkan oleh sensitivitas masalah pasir laut. Selain potensi dampaknya terhadap lingkungan, kebijakan ini juga menjadi perhatian besar dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan. Prosesnya tidak hanya berfokus pada aspek bisnis, tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.
Peran Sentral KKP dan ESDM dalam Perizinan
Bara menjelaskan bahwa meski Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan dalam memberikan izin ekspor, persetujuan akhir tetap berada di tangan KKP dan ESDM. Perusahaan yang berminat harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari KKP untuk mengelola pasir laut. KKP menjadi motor utama dalam proses ini, karena mereka yang memutuskan apakah pasir yang akan diekspor merupakan hasil sedimentasi yang legal dan sesuai aturan lingkungan.
"Proses ekspor memang akhirnya akan dikendalikan oleh Kementerian Perdagangan, tetapi perjalanan menuju ke sana cukup panjang. KKP berperan besar dalam menentukan perusahaan mana saja yang layak mengelola dan mengekspor pasir laut," lanjut Bara.
Setelah KKP memberikan izin, perusahaan juga harus mengantongi izin dari Kementerian ESDM, mengingat pasir laut juga dikategorikan sebagai hasil tambang. Hanya setelah kedua kementerian tersebut memberikan lampu hijau, barulah Kementerian Perdagangan dapat melakukan pengecekan akhir terhadap dokumen dan memberikan izin ekspor.
Kebijakan yang Sensitif terhadap Lingkungan
Kebijakan terkait ekspor pasir laut ini mendapat perhatian lebih karena berkaitan erat dengan isu lingkungan hidup. Pengambilan pasir laut dalam skala besar, meski dari hasil sedimentasi, dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut dan menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang. Oleh karena itu, proses perizinan dirancang sangat ketat agar setiap langkah yang diambil tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
"Ini adalah masalah yang sensitif dan berkaitan dengan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah sangat berhati-hati dalam memberikan izin ekspor pasir laut," tambah Bara.
Dengan demikian, meski pemerintah telah membuka pintu bagi ekspor pasir laut, proses perizinannya tidak akan sembarangan. Melibatkan berbagai kementerian dengan persyaratan yang sangat ketat, kebijakan ini memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi seluruh syarat teknis dan lingkungan yang dapat melanjutkan proses ekspor. Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan verifikasi dan evaluasi agar kebijakan ini dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.
(Mond)
#PasirLaut #TambangPasirLaut #Kemendag #Nasional