Breaking News

Bolehkah Menggunakan Jimat dari Al-Qur'an? Inilah Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Ilustrasi Jimat 

Dirgantaraonline -
Jimat, sebuah kata yang tidak asing bagi banyak orang, khususnya di masyarakat kita. Meski gerakan Islam terus berkembang dengan dakwah yang semakin kuat, tradisi menggunakan jimat seolah sulit dihapuskan. Benda yang dianggap mampu memberikan perlindungan atau keberuntungan ini masih banyak beredar di tengah kehidupan sehari-hari. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan jimat, terutama yang dikaitkan dengan Al-Qur'an?

Untuk memahami hukum jimat dalam Islam, kita harus menyelami lebih dalam jenis-jenis jimat dan bagaimana keyakinan terhadapnya dapat mempengaruhi akidah seorang muslim. Secara umum, ada dua macam jimat yang kita temui di masyarakat, dan keduanya memiliki hukum yang berbeda dalam Islam.

1. Jimat yang Tidak Bersumber dari Al-Qur'an

Jimat jenis ini biasanya terbuat dari benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan magis atau mistik, seperti batu, keris, ataupun benda-benda pusaka yang diwariskan turun-temurun. Jimat semacam ini sangat jelas dilarang dalam Islam. Mengapa? Karena jika seseorang meyakini bahwa benda tersebut dapat memberikan manfaat atau melindungi dirinya tanpa seizin Allah, maka ia telah terjatuh dalam dosa besar, yakni syirik akbar (syirik besar).

Keyakinan seperti ini merupakan bentuk menyekutukan Allah, karena hati telah bergantung pada sesuatu selain Allah. Jimat dianggap sebagai pemberi manfaat atau penolak bahaya yang berdiri sendiri, padahal dalam Islam, hanya Allah-lah yang memiliki kekuasaan mutlak atas segala sesuatu. Allah ta’ala berfirman dalam Surah Al-Anbiya’ ayat 66:

قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ

"Ibrahim berkata: 'Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?'"

Namun, ada sebagian orang yang berargumen bahwa mereka hanya meyakini jimat sebagai sarana, sementara kekuatan tetap berasal dari Allah. Sayangnya, hal ini pun tetap tidak dibenarkan. Dalam kasus ini, jimat hanya dianggap sebagai perantara, tetapi tetap dianggap syirik kecil (syirik ashghar), karena hati sudah terikat dengan benda tersebut sebagai penyebab, bukan murni kepada Allah.

2. Jimat yang Bersumber dari Al-Qur'an

Berbeda dengan jimat pertama, jimat yang bersumber dari ayat-ayat Al-Qur'an menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang membolehkannya dengan alasan bahwa yang digunakan adalah kalamullah (firman Allah), namun ada juga yang dengan tegas melarangnya. Lantas, apa yang membuat ulama berbeda pendapat dalam hal ini?

Ulama yang membolehkan penggunaan jimat dari Al-Qur'an berargumen bahwa tidak ada kekuatan jimat itu sendiri, melainkan seluruh kekuatan datang dari Allah. Dengan kata lain, mereka tidak meyakini jimat sebagai perantara yang berdiri sendiri, tetapi sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jimat tersebut berupa potongan ayat Al-Qur'an yang diyakini mengandung keberkahan dan perlindungan dari Allah.

Akan tetapi, pendapat yang paling kuat di kalangan ulama adalah bahwa jimat dari Al-Qur'an tetap terlarang, meskipun tidak termasuk syirik. Mengapa demikian? Karena meskipun yang digunakan adalah kalamullah, tetap ada kekhawatiran bahwa praktik ini membuka celah bagi penyebaran jimat-jimat yang tidak bersumber dari Al-Qur'an, yang jelas-jelas diharamkan.

Dalil-Dalil yang Mengharamkan Penggunaan Jimat

Ada beberapa alasan mengapa penggunaan jimat, termasuk yang bersumber dari Al-Qur'an, dilarang dalam Islam:

1. Keumuman Dalil tentang Jimat: Dalil-dalil yang mengharamkan jimat bersifat umum, tidak membedakan apakah jimat itu dari ayat Al-Qur'an atau bukan. Membolehkan penggunaan jimat dari Al-Qur'an dapat membuka jalan bagi tersebarnya jimat lain yang tidak berasal dari Al-Qur'an, yang lebih jelas hukumnya haram.

2. Penghinaan Terhadap Kesucian Al-Qur'an: Menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an sebagai jimat juga dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap kesuciannya. Jimat sering kali dibawa kemana-mana, bahkan ke tempat yang tidak suci, seperti kamar mandi, atau digunakan ketika tubuh sedang dalam keadaan kotor, berkeringat, atau tidur. Hal ini jelas bertentangan dengan tuntutan untuk menjaga kemuliaan dan kesucian Al-Qur'an.

3. Sarana Menuju Kemusyrikan: Selain itu, penggunaan jimat dari Al-Qur'an dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang ingin menyebarkan kemusyrikan. Mereka bisa memanfaatkan dalil yang membolehkan jimat dari Al-Qur'an untuk membuat jimat-jimat palsu yang tidak bersumber dari kitab suci, dengan dalih bahwa jimat mereka berasal dari Al-Qur'an.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan jimat, baik yang bersumber dari Al-Qur'an maupun yang tidak, sebaiknya dihindari. Meskipun ada ulama yang membolehkan jimat dari Al-Qur'an, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal ini tetap terlarang. Selain berpotensi membuka pintu kemusyrikan, penggunaan jimat juga bisa merendahkan kesucian Al-Qur'an.

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita mengandalkan sepenuhnya perlindungan dan pertolongan kepada Allah tanpa melalui perantara seperti jimat. Hanya Allah-lah satu-satunya tempat kita bergantung dan memohon pertolongan. Sebagaimana firman-Nya:

وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

"Dan hanya kepada Allah hendaklah kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman." (QS. Al-Ma'idah: 23)

Tawakal kepada Allah adalah perisai yang paling kuat bagi seorang mukmin, bukan jimat atau benda-benda lainnya.

(Rini)

#Jimat #Islami #Religi