Breaking News

Dana Yayasan Pendidikan di Bawah Naungan Davip Maldian Tertahan Bank BRI

Surat dari Ombudsman RI 

D'On, Padang -
Pendanaan yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI), yang menaungi beberapa institusi pendidikan seperti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH Padang), Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP Padang), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH Painan Tangerang), dan Akademi Perpajakan (AKAP Bekasi), mengalami hambatan serius. Pihak Bank BRI menahan pencairan dana yayasan tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, dengan alasan bahwa Davip Maldian, Ketua Pembina yayasan dan nasabah bank tersebut, tengah menghadapi proses hukum.

Penundaan pencairan dana ini membuat yayasan berada di ujung tanduk. Dana yang tersimpan di rekening yayasan, yang direncanakan untuk mendukung berbagai program pendidikan dan sosial, kini tidak dapat diakses. Menurut keterangan dari Davip Maldian, yang juga pengurus yayasan, keputusan Bank BRI sangat memengaruhi jalannya operasional yayasan, yang bergantung pada dana tersebut untuk menjalankan program-program penting bagi masyarakat.

“Ini sangat mengganggu operasional yayasan. Kami memiliki tanggung jawab besar terhadap pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Dana yang tersimpan di rekening yayasan seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan pendidikan, sosial, dan kesejahteraan. Sekarang, semua terhenti karena alasan masalah pribadi yang melibatkan pengurus yayasan,” tegas Davip Maldian dalam keterangannya kepada dirgantaraonline, Kamis (19/9/2024) di salah satu kafe di Kawasan GOR H.Agussalim Kota Padang.

Dampak Luas dari Penahanan Dana Yayasan

Dalam situasi seperti ini, kelangsungan berbagai program yayasan pun menjadi pertaruhan. Yayasan yang berfokus pada pemberdayaan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kini terancam lumpuh. Sejumlah rencana, termasuk beasiswa untuk mahasiswa berprestasi, bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, dan program pelatihan keterampilan, terpaksa ditunda akibat dana yang tertahan.

Pihak yayasan merasa dirugikan oleh keputusan ini. Davip Maldian menegaskan bahwa tidak ada alasan sah bagi Bank BRI untuk menahan dana tersebut, mengingat yayasan berstatus badan hukum yang sah, dengan struktur kepengurusan yang diakui oleh pengadilan.

"Dana yang ada di rekening atas nama yayasan seharusnya tidak tertahan hanya karena masalah hukum pribadi yang saya hadapi. Yayasan ini adalah lembaga yang independen, dan semua aktivitas serta dananya terpisah dari masalah pribadi saya. Tidak ada alasan bagi bank untuk menunda pencairan dana yang jelas milik yayasan," jelas Davip dengan nada tegas.

Davip juga menyoroti bahwa laporan hukum yang dihadapinya bersifat pribadi dan tidak terkait langsung dengan yayasan. "Masalah hukum yang saya hadapi adalah urusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan operasional yayasan. Sangat disayangkan jika hal ini justru menjadi penghambat utama bagi kegiatan yang sudah direncanakan dengan matang," tambahnya.

Permintaan Solusi dari Bank BRI

Di tengah situasi yang semakin pelik ini, Davip Maldian meminta agar Bank BRI segera mengambil langkah solutif. Ia berharap pihak bank dapat memberikan jalan keluar yang memungkinkan yayasan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. “Program-program yayasan tidak boleh terhenti hanya karena masalah teknis dan birokrasi seperti ini. Bank BRI seharusnya segera menemukan solusi agar pencairan dana dapat dilakukan dan operasional yayasan bisa kembali berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Namun, hingga saat ini, Bank BRI belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan di balik keputusan mereka menahan pencairan dana yayasan. Pihak bank hanya mengonfirmasi adanya laporan hukum terhadap Davip Maldian yang saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwajib. Tidak ada informasi tambahan mengenai apakah penundaan ini akan berlangsung lama atau ada tindakan yang bisa mempercepat proses pencairan.

Keadaan ini tentu mengundang kekhawatiran banyak pihak, terutama mereka yang terlibat langsung dalam program-program yayasan. Para mahasiswa, tenaga pendidik, serta masyarakat penerima manfaat dari berbagai inisiatif sosial yayasan kini berada dalam ketidakpastian, menunggu kejelasan terkait kapan dana tersebut bisa diakses kembali.

Penegasan Legalitas Yayasan

Davip Maldian dengan tegas menyatakan bahwa yayasan yang dipimpinnya memiliki landasan hukum yang kuat. Struktur kepengurusan dan status hukum yayasan telah dikukuhkan melalui putusan pengadilan, sehingga tidak ada alasan bagi Bank BRI untuk menunda pencairan dana yang sah.

“Kami memiliki bukti legalitas yang sah. Perubahan akta dan kepengurusan yayasan telah diakui secara hukum. Pihak bank seharusnya tidak menjadikan masalah pribadi yang saya hadapi sebagai alasan untuk menahan dana yayasan. Hal ini sangat merugikan kegiatan yayasan yang selama ini berfokus pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Ke depan, Davip berharap bahwa Bank BRI dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut dan menjelaskan dasar hukum yang menjadi alasan penundaan pencairan dana. "Saya harap Bank BRI segera bertindak, karena setiap hari yang terlewat tanpa pencairan dana ini akan semakin memperlambat kemajuan program-program yayasan yang sangat penting bagi masyarakat luas," pungkasnya.

Kini, masyarakat serta seluruh pihak yang bergantung pada keberlangsungan program-program YPKMI berharap adanya solusi cepat dari pihak bank, agar dana yang tertahan bisa segera dicairkan dan berbagai program pendidikan serta kesejahteraan dapat berjalan normal kembali.

(Mond)

#YPKMI #Perbankan #BRI #Kasus