Breaking News

DPR dan Pemerintah Sepakat Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Bergilir: Reformasi dalam Kepemimpinan Lembaga Negara

Rapat Baleg DPR RI membahas RUU Wantimpres di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).


D'On, Jakarta -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait reformasi dalam struktur kepemimpinan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang digelar di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024), diputuskan bahwa jabatan ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergilir.

Kesepakatan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memperkuat dinamika dan fleksibilitas dalam lembaga yang berfungsi sebagai penasihat presiden tersebut. Semula, pembahasan terfokus pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 24 ayat 2, yang mengatur mekanisme pemilihan ketua Wantimpres. Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengusulkan perubahan penting: jabatan ketua tidak lagi bersifat tetap selama lima tahun, melainkan dapat dirotasi di antara anggota Wantimpres sesuai dengan keputusan presiden.

“Ketua Wantimpres tidak harus menjabat selama lima tahun penuh. Jabatan ini dapat bergilir di antara anggota, tentu dengan penetapan dari Bapak Presiden,” ujar Azwar Anas, menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengaturan jabatan ketua Wantimpres.

Pernyataan Azwar Anas mendapatkan dukungan dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya otoritas presiden dalam menetapkan struktur kepemimpinan Wantimpres, termasuk menentukan ketua, wakil ketua, serta jumlah anggota.

“Meskipun ketua akan ditetapkan oleh presiden, mekanisme untuk mengisi jabatan ini secara bergilir dapat menjadi pilihan yang baik,” ujar Supratman, menggarisbawahi prinsip bahwa presiden tetap menjadi pemegang kendali utama dalam struktur Wantimpres.

Kesepakatan ini mendapat dukungan penuh dari peserta rapat, termasuk Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang memastikan keputusan ini diambil dengan suara bulat. “Pemerintah mengusulkan agar jabatan ketua Wantimpres bisa dijabat secara bergilir, seperti layaknya beberapa organisasi yang sudah menerapkan sistem ini. Kita sepakat ya, usulan ini kita setujui,” ujar Baidowi, yang akrab disapa Awiek.

Dalam keterangannya usai rapat, Awiek menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem jabatan bergilir ini sepenuhnya akan bergantung pada keputusan presiden, yang akan diatur melalui Surat Keputusan (SK) presiden. Hal ini membuka ruang bagi perubahan kepemimpinan dalam Wantimpres selama periode jabatan lima tahun, yang sebelumnya tidak dimungkinkan.

“Dengan aturan baru ini, bila ada kebutuhan untuk mengganti ketua dalam satu periode, hal itu bisa dilakukan, sesuatu yang sebelumnya tidak diizinkan oleh peraturan yang ada,” jelas Awiek.

Selain perubahan mekanisme kepemimpinan, Wantimpres juga akan mengalami perubahan status menjadi lembaga negara, dengan anggota Wantimpres diakui sebagai pejabat negara. Perubahan ini membawa implikasi bahwa mereka yang menjabat sebagai anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan dengan posisi pejabat negara lainnya, termasuk larangan bagi mantan presiden yang menjadi Wantimpres untuk merangkap jabatan.

“Mereka yang diangkat menjadi anggota Wantimpres harus fokus pada tugasnya dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya,” tegas Awiek, menegaskan pentingnya dedikasi penuh para pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, Awiek membuka kemungkinan bahwa mantan presiden dapat diangkat sebagai anggota Wantimpres, sebuah opsi yang selama ini terbuka namun belum pernah direalisasikan. “Menurut undang-undang, mantan presiden memang dapat diangkat menjadi anggota Wantimpres, meskipun hingga saat ini belum ada yang pernah ditunjuk,” ujarnya.

Keputusan ini diharapkan tidak hanya membawa angin segar bagi Wantimpres, tetapi juga memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan peran lembaga negara sebagai penasihat utama presiden. Dengan fleksibilitas dalam kepemimpinan dan status yang lebih kuat, Wantimpres diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih signifikan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis di Indonesia.

(Mond)

#Wantimpres #DPR #Nasional