Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Besi Rel di Padang: Kisah di Balik Tindak Pidana di Perumahan PJKA
Dua Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Diringkus Sat Reskrim Polresta Padang
D'On, Padang - Pada Kamis, 5 September 2024, tim Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Sutan Syahrir Gang Kamboja, Perumahan PJKA, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPTU Adrian Afandi, Kanit Opsnal Polresta Padang, yang bersama timnya menangkap para pelaku sekitar pukul 17.30 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Tersangka dan Kronologi Penangkapan
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BM (38) dan Z (41). BM diketahui berprofesi sebagai sopir, sementara Z adalah seorang buruh harian lepas yang tinggal di Koto Kaciak, Padang Selatan. Keduanya merupakan bagian dari suku Minang yang berakar kuat di wilayah tersebut. Penangkapan ini tidak hanya menjadi pukulan bagi kedua pria ini, tetapi juga menimbulkan keprihatinan di komunitas setempat yang terkejut atas keterlibatan warga lokal dalam tindakan kriminal tersebut.
Pencurian yang mereka lakukan bukanlah hal sepele. Kedua tersangka dituduh mencuri tujuh batang besi rel sepanjang 1,5 meter. Besi-besi tersebut sebelumnya terpasang sebagai pagar di kompleks perumahan PJKA, dan pencurian ini diduga dilakukan dengan rencana matang. Nilai besi rel yang dicuri tidak hanya berarti dari segi materi, namun juga merusak fasilitas publik yang memiliki fungsi penting sebagai pengaman area perumahan tersebut.
Korban: Seorang Penjaga Aset BUMN
Korban dari pencurian ini adalah Jerricko Lucky Vallerie, seorang karyawan BUMN berusia 25 tahun yang bertugas sebagai Tim Leader Penjagaan Aset Wilayah Padang PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 2 Sumatera Barat. Sebagai seorang penjaga aset, Jerricko memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan dan kelancaran operasional fasilitas milik PT. KAI di wilayah tersebut. Insiden pencurian ini jelas menjadi tantangan tambahan bagi Jerricko dan timnya, yang kini harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Pasal Hukum dan Proses Lanjutan
Saat ini, kasus ini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak Polresta Padang. Kedua tersangka menghadapi ancaman hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat 1 ke-(4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara-cara yang memberatkan, seperti dilakukan secara bersama-sama, pada waktu malam, atau dengan cara merusak benda-benda yang berada dalam penjagaan. Jika terbukti bersalah, BM dan Z dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat.
Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. "Kami akan pastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur, agar memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi yang lain," ujar IPTU Adrian.
Masyarakat dan Respons Komunitas
Penangkapan ini disambut baik oleh masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya kasus pencurian di wilayah mereka. Namun, ada juga rasa simpati terhadap para tersangka yang dianggap terjerat dalam tindak kriminal akibat tekanan ekonomi yang berat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik tindakan kriminal, sering kali terdapat kisah-kisah kompleks dari para pelaku yang mungkin mengalami keterbatasan dalam hidup mereka.
Dengan kasus ini yang tengah dalam proses hukum, perhatian kini beralih pada bagaimana aparat penegak hukum dan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan. Bagi Jerricko dan timnya, tantangan untuk menjaga aset-aset penting dari ancaman pencurian ini akan terus menjadi prioritas, dengan harapan dapat lebih meningkatkan pengawasan dan keamanan di wilayah mereka.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang