Breaking News

Kaesang Sebut Ongkos Nebeng Jet ke AS Rp 90 Juta: Dari Mana Hitungannya?

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, berpamitan kepada jurnalis usai memberikan klarifikasi terkait jet pribadi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).


D'On, Jakarta –
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, baru-baru ini menjadi sorotan setelah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya, Kaesang menyebutkan taksiran biaya sebesar Rp 90 juta per orang. Namun, dari mana angka ini muncul, dan bagaimana perhitungannya?

Nasrullah, Kuasa Hukum Kaesang, memberikan penjelasan mengenai asal usul nominal tersebut. Pada Selasa (17/9), Kaesang datang ke KPK untuk melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut. Menurut Nasrullah, kunjungan itu bertujuan untuk meminta arahan dari KPK apakah menumpang jet milik seorang teman ke AS bisa dianggap sebagai gratifikasi.

“Dalam pertemuan tersebut, Kaesang diarahkan untuk mengisi formulir 'Laporan Gratifikasi'. Meskipun formulir ini biasanya diperuntukkan bagi pejabat negara, kami, dengan niat baik, tetap bersedia untuk mengisinya," ujar Nasrullah pada Kamis (19/9).

Salah satu bagian formulir meminta untuk mencantumkan taksiran harga dari penerbangan tersebut. Karena pada saat itu tidak ada perhitungan pasti mengenai biaya penerbangan, Kaesang bersama tim hukumnya melakukan self-assessment, memperkirakan biaya tersebut berdasarkan harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS. Angka yang disepakati untuk dituliskan adalah Rp 90 juta per orang.

Namun, Nasrullah menegaskan bahwa ini hanyalah angka sementara, dan KPK akan menghitung ulang biaya yang lebih akurat berdasarkan standar yang berlaku. "Ini murni self-assessment untuk kebutuhan pengisian formulir. Apabila KPK memutuskan bahwa perjalanan ini termasuk gratifikasi, kami siap membayar sesuai taksiran resmi dari KPK," tambahnya.

Meskipun begitu, Nasrullah menekankan bahwa pihaknya meyakini fasilitas tersebut tidak termasuk gratifikasi, karena Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara. Di sisi lain, KPK sendiri belum memberikan keputusan final dan akan menghitung biaya penerbangan tersebut secara independen.

Perhitungan Ahli: Berapa Ongkos Nebeng Jet Pribadi ke AS?

Di tengah polemik ini, Alvin Lie, seorang pengamat penerbangan, memberikan gambaran detail terkait biaya operasional jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang. Jet yang digunakan adalah Gulfstream G650ER, sebuah jet eksklusif yang tidak digunakan untuk penerbangan komersial, sehingga tidak bisa memungut bayaran dari penumpang. Namun, jika pesawat ini disewa, tarifnya berkisar antara 12.000 hingga 13.000 dolar AS per jam, dengan konsumsi bahan bakar (avtur) sekitar 1.900 hingga 2.000 liter per jam.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, Alvin melakukan simulasi perhitungan biaya perjalanan dari Jakarta ke AS. Rute yang ditempuh adalah dari Bandara Halim di Jakarta, transit di Bandara Chubu di Nagoya, Jepang, sebelum akhirnya mendarat di Bandara LAX, Los Angeles, AS. Setiap segmen penerbangan (Jakarta-Jepang dan Jepang-AS) masing-masing memakan waktu sekitar 7 jam, sehingga total durasi penerbangan mencapai 14 jam.

Konsumsi Avtur dan Biaya Sewa

Alvin menjelaskan bahwa pesawat ini mengonsumsi sekitar 2.000 liter avtur per jam. Dengan harga avtur Pertamina saat ini mencapai Rp 13.500 per liter, total biaya bahan bakar untuk perjalanan 14 jam mencapai Rp 378 juta. Namun, ini hanya biaya bahan bakar. Masih ada komponen lain yang harus diperhitungkan, seperti biaya pilot, awak kabin, perizinan penerbangan, layanan navigasi, biaya pendaratan (landing fee), hingga perawatan pesawat.

Selain itu, Alvin juga menghitung biaya sewa pesawat dengan menggunakan tarif rata-rata sebesar 12.500 dolar AS per jam. Dengan durasi penerbangan selama 14 jam, biaya sewanya mencapai 175.000 dolar AS atau sekitar Rp 2,7 miliar. Ini baru untuk perjalanan satu arah (one way).

“Biasanya, penyewaan pesawat jet pribadi tidak bisa hanya untuk perjalanan satu arah. Pesawat tersebut harus disewa pulang-pergi (PP),” tambah Alvin. Artinya, total biaya sewa pesawat untuk perjalanan pulang-pergi menjadi Rp 5,4 miliar. Jika ditambahkan dengan biaya bahan bakar untuk perjalanan pulang-pergi sebesar Rp 756 juta, totalnya mencapai lebih dari Rp 6,15 miliar.

Mengapa Angka Kaesang Rp 90 Juta?

Jika dihitung secara proporsional, angka Rp 90 juta yang ditulis oleh Kaesang terlihat kecil dibandingkan total biaya operasional jet pribadi tersebut. Namun, angka ini didasarkan pada perhitungan self-assessment yang merujuk pada harga tiket kelas bisnis. Perhitungan ini memang belum memperhitungkan komponen-komponen operasional jet pribadi secara lengkap.

Keputusan akhir apakah fasilitas ini akan dianggap sebagai gratifikasi atau bukan, sepenuhnya berada di tangan KPK. Sementara itu, pihak Kaesang menegaskan bahwa mereka siap mengikuti arahan KPK dan membayar sesuai dengan hasil perhitungan resmi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

(Mond)

#KaesangPangarep #KPK #Gratifikasi #JetPribadi