Kasus Dugaan Suap Jalur Kereta Api: KPK Periksa Dua Politikus PDIP
Gedung Merah Putih KPK
D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hari ini, Rabu (4/9), KPK memeriksa dua politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Wasekjen DPP PDIP Bidang Kesekretariatan Yoseph Aryo Adhi Dharmo dan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Lasarus.
Kehadiran Kunci dalam Penyidikan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa kedua saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Saksi hadir semua," ujar Tessa singkat. Penyidik KPK berfokus untuk menggali informasi terkait pengaturan lelang dan pengaturan fee proyek dalam proyek jalur kereta api tersebut. Namun, hingga kini belum ada informasi yang mengungkap sejauh mana keterlibatan Adhi Dharmo dan Lasarus dalam kasus ini.
Panggilan kepada Adhi Dharmo sebelumnya sudah dilayangkan oleh KPK pada Jumat (16/8). Namun, politisi tersebut tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik, sehingga pemeriksaan baru dapat dilaksanakan hari ini.
Keterkaitan Sekjen PDIP dalam Kasus
Selain memeriksa Adhi Dharmo dan Lasarus, KPK juga telah memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan Hasto berfokus pada pertemuan yang dilakukannya dengan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA yang kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai isi pertemuan antara Hasto dan Harno, namun KPK tampaknya menaruh perhatian besar pada interaksi tersebut sebagai salah satu kunci penyelidikan.
Sekilas tentang Kasus DJKA
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan pejabat DJKA Kemenhub terkait proyek pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Salah satu tersangka utama, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 7 September 2023. Dion terbukti memberikan suap untuk mendapatkan pekerjaan dalam proyek kereta api di ketiga provinsi tersebut. Total suap yang diberikan Dion bersama rekan-rekannya mencapai angka fantastis, yakni Rp 37,9 miliar.
Namun, kasus ini belum selesai. KPK masih mengejar dan memproses tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan suap proyek DJKA. Langkah KPK ini menjadi perhatian publik, terutama terkait upaya pemberantasan korupsi dalam proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Menunggu Kejelasan
Kendati Adhi Dharmo dan Lasarus telah diperiksa, belum ada keterangan resmi dari kedua politikus PDIP tersebut terkait pemeriksaan ini. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut, terutama mengenai sejauh mana keterlibatan para saksi ini dalam praktik suap yang mencoreng dunia perkeretaapian Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh politik serta besarnya dana suap yang terlibat. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat mengungkap aktor-aktor di balik layar serta memperkuat integritas penegakan hukum dalam menangani korupsi di sektor publik. KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini, dan publik tentu berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dengan dugaan pengaturan lelang dan fee proyek yang masih menjadi fokus penyidikan, pertanyaan besar yang tersisa adalah: siapa lagi yang akan terungkap dalam pusaran kasus suap jalur kereta api ini?
(Mond)
#KPK #Korupsi #DJKA