Breaking News

Kasus Judi Online di Sumatera Barat: Fakta-Fakta di Balik Pengelolaan Situs dengan Omzet Fantastis

Fajri Anugrah Pemuda Asal Pesisir Selatan Operator Judi Online yang Ditangkap Polda Metro Jaya 

D'On, Jakarta -
Sebuah kasus perjudian online yang melibatkan pria muda asal Sumatera Barat berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya. Fajri Anugrah, pria berusia 23 tahun asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti sebagai pengelola sejumlah situs judi online dengan omzet mencapai Rp 300 juta per bulan. Kasus ini tidak hanya mencengangkan karena omzetnya yang fantastis, tetapi juga karena jaringan pelaku yang melibatkan pihak-pihak di luar negeri, khususnya Kamboja.

Penelusuran Awal: Dari Situs Judi hingga Tersangka Utama

Kasus ini bermula ketika polisi menemukan sejumlah situs judi online yang sedang beroperasi secara ilegal. Beberapa di antaranya adalah situs dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Situs-situs ini menarik perhatian tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada 19 September 2024, hasil dari penyelidikan ini mengarah pada sosok Fajri Anugrah. Tim Siber segera mendatangi Fajri di kediamannya untuk menginterogasinya terkait aktivitas ilegal yang ia kelola. Dalam waktu singkat, bukti-bukti yang diperoleh menyatakan bahwa Fajri adalah otak di balik operasi perjudian tersebut. Polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Cara Kerja Situs Judi Online: Sistem Deposit dan Permainan

Dalam situs yang dikelola Fajri, para pemain diwajibkan melakukan deposit terlebih dahulu untuk bisa mengikuti permainan. Deposit ini bisa bervariasi tergantung dari permainan yang dipilih oleh pemain. Setelah deposit, pemain kemudian bisa mempertaruhkan dana tersebut dalam berbagai permainan yang tersedia di situs. Sistem inilah yang menjadi sumber pendapatan besar bagi Fajri selama tiga bulan terakhir ia menjalankan situs-situs ini.

Selama periode pengelolaan, Fajri berhasil mengantongi omzet hingga Rp 300 juta setiap bulannya, sebuah jumlah yang menunjukkan betapa luasnya jangkauan dan popularitas situs yang ia kelola.

Jaringan Judi Internasional: Jejak ke Kamboja

Fakta mengejutkan lain yang terungkap dari kasus ini adalah adanya keterlibatan pihak luar negeri. Dalam menjalankan aksinya, Fajri ternyata tidak sendirian. Ia dibantu oleh seorang programmer serta beberapa orang lain yang terlacak berada di Kamboja. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa keuntungan dari aktivitas judi online ini harus dilaporkan oleh Fajri kepada atasannya yang berada di Kamboja.

"Komplotan lainnya berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja," ungkap Kombes Ade Safri, seraya menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku lainnya.

Lebih lanjut, Kombes Ade juga menyebutkan bahwa para pelaku di Kamboja kemungkinan besar adalah warga negara Indonesia (WNI) yang kini bersembunyi dan mengoperasikan bisnis ilegal tersebut dari luar negeri. Pihak kepolisian berjanji akan melibatkan instansi seperti Imigrasi dan Divisi Hubinter Mabes Polri dalam mengejar mereka.

Pengelolaan dari Kontrakan Sederhana di Pesisir Selatan

Yang tak kalah mencengangkan, meski omzet situs yang dikelola Fajri mencapai ratusan juta, operasinya ternyata hanya dilakukan dari sebuah rumah kontrakan sederhana di Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dari kontrakan inilah Fajri menjalankan operasional situs judi online yang menjaring banyak pemain dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Kombes Ade, pengungkapan ini hanyalah permulaan. Pihaknya menduga masih banyak pengelola situs judi online lainnya yang tersebar di berbagai wilayah, dan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk memberantas jaringan perjudian online yang semakin marak.

Dugaan Aliran Dana ke Aparat: Bantahan dari Polda Metro

Dalam setiap kasus judi online besar, selalu ada kekhawatiran akan keterlibatan oknum aparat yang menerima aliran dana dari bisnis ilegal ini. Namun, Kombes Ade Safri memastikan bahwa tidak ada indikasi aliran dana dari Fajri kepada aparat keamanan.

"Dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak ada dugaan aliran uang ke aparat dari Fajri," tegasnya.

Fajri diketahui telah menjalankan operasional situs-situs judi ini selama tiga bulan. Dengan omzet mencapai Rp 200 hingga Rp 300 juta per bulan, keuntungan yang diperoleh dari bisnis ini cukup besar. Namun kini, Fajri harus menghadapi jerat hukum atas tindakannya.

Jeratan Hukum Berat: Pidana Perjudian dan Pencucian Uang

Atas tindakannya, Fajri dikenakan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman berat menantinya jika terbukti bersalah di pengadilan.

Penutup: Langkah Lanjutan Pihak Kepolisian

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya Polda Metro Jaya dalam menindak tegas jaringan judi online yang semakin marak di Indonesia. Kombes Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu otak besar yang berada di balik jaringan perjudian online yang melibatkan pelaku di luar negeri.

Dengan semakin kompleksnya jaringan yang terlibat dan keuntungan yang dihasilkan, kasus ini memperlihatkan bagaimana perjudian online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Pihak kepolisian, bersama instansi terkait, berjanji akan terus berupaya membongkar sindikat-sindikat judi online yang beroperasi secara ilegal.

(Mond)

#JudiOnline #Hukum #JaringanJudiOnlineInternasional