Breaking News

Keberadaan Rumah Restorative Justice: Langkah Inovatif Menuju Penegakan Hukum Berbasis Musyawarah di Padang

Pemko Padang Resmikan Rumah Restorative Justice 

D'On, Padang -
Inovasi baru dalam penegakan hukum kini hadir di Kecamatan Koto Tangah, Padang. Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, meresmikan Rumah Restorative Justice sebagai langkah nyata untuk memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan, Selasa (3/9/2024). Peresmian ini merupakan inisiasi dari mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Eka Sakti (UNES), sebuah terobosan yang berpotensi mengubah wajah peradilan pidana di Padang.

Dalam sambutannya, Andree Algamar menegaskan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice ini tidak hanya menjadi tempat penyelesaian perkara, tetapi juga bertujuan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang kian terkikis dalam masyarakat modern. Ia mengapresiasi upaya mahasiswa KKN UNES yang menggagas rumah ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang harmonis dan humanis, serta mengedepankan perdamaian.

"Kita berharap bahwa keberadaan rumah restorative justice ini dapat menyebar ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Padang. Kami ingin membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik," ujar Andree, yang turut didampingi oleh Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan. 

Andree juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Rektor UNES atas dukungan penuh terhadap inisiatif mahasiswa KKN ini. Menurutnya, sinergi antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan inklusif. "Kami optimis bahwa Rumah Restorative Justice ini akan menjadi salah satu solusi efektif dalam mengatasi permasalahan hukum yang ada, terutama dalam penyelesaian perkara pidana ringan yang kerap memicu konflik berkepanjangan," tambahnya.

Dukungan dari Kejaksaan Negeri Padang: Mengutamakan Perdamaian di Setiap Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Aliansyah, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kehadiran Rumah Restorative Justice. Ia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Korp Adhyaksa dalam mengutamakan perdamaian di setiap permasalahan hukum. Menurutnya, restorative justice memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban untuk duduk bersama, berbicara, dan mencari solusi yang memulihkan hubungan, daripada sekadar memberikan hukuman.

"Kami berharap Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi role model bagi kecamatan lainnya. Dengan dukungan dari seluruh unsur masyarakat, camat, dan perangkat daerah, kami bisa membangun sinergi yang kuat. Jika perlu, kami akan dorong adanya regulasi yang mengatur penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative ini, sehingga prosesnya menjadi lebih terstruktur dan dapat diterapkan di seluruh Padang," ujar Aliansyah.

Keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan simbol dari upaya bersama dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis. Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konsep keadilan yang restoratif, di mana setiap pihak terlibat dalam proses penyelesaian yang lebih humanis dan berorientasi pada perdamaian. 

Melibatkan Semua Pihak untuk Kesuksesan Bersama

Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau institusi penegak hukum, keberhasilan Rumah Restorative Justice sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diajak untuk lebih mengenal dan memahami konsep restorative justice, yang mengedepankan dialog, pemulihan, dan penyelesaian konflik secara damai.

Andree Algamar berharap agar konsep ini tidak berhenti di Kecamatan Koto Tangah, tetapi dapat diimplementasikan di seluruh wilayah Padang. Ke depannya, pemerintah berencana untuk melibatkan berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat, dalam proses pembentukan dan pengelolaan Rumah Restorative Justice. Hal ini dilakukan agar setiap masyarakat benar-benar memahami bahwa keadilan bukan sekadar tentang hukuman, tetapi juga tentang upaya memulihkan hubungan yang rusak dan membangun masa depan yang lebih baik bersama-sama.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen untuk menciptakan masyarakat yang lebih damai, Rumah Restorative Justice di Padang diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Langkah ini tidak hanya memudahkan penyelesaian perkara pidana ringan tetapi juga memperkuat nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar, yaitu musyawarah, mufakat, dan perdamaian.

(Mond)

#Padang #RumahRestorativeJustice