Breaking News

Ketua KPU Tegaskan Ada Lembaga yang Mengawasi Cakada dalam Safari Politik Sebelum Masa Kampanye

Ketua KPU Mochammad Afifuddin

D'On, Jakarta -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa sudah ada lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak calon kepala daerah (cakada) yang melakukan safari politik sebelum secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) dan memasuki masa kampanye. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya aktivitas sosialisasi yang dilakukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon), yang kerap memicu perdebatan mengenai apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori kampanye atau sekadar sosialisasi.

"Jika aktivitas itu termasuk bagian dari kampanye, maka ada batasan dan definisi yang jelas mengenai masa kampanye itu sendiri. Ketika aktivitas dilakukan di luar masa kampanye, kita harus mendiskusikan apakah itu masuk kategori kampanye atau sosialisasi. Batasan-batasan ini sangat ketat, dan ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindak jika memang apa yang dilakukan para calon ini dianggap sebagai kampanye," jelas Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/9/2024).

Menghormati Sosialisasi, Bukan Kampanye

Afifuddin mengakui bahwa pihaknya menghormati upaya sosialisasi yang dilakukan oleh para bapaslon, meskipun mereka belum resmi ditetapkan sebagai paslon. Menurutnya, sosialisasi merupakan bagian penting dari proses demokrasi untuk memperkenalkan para calon kepada publik, sehingga masyarakat bisa lebih mengenal visi, misi, dan program kerja yang diusung.

"Dalam konteks sosialisasi, kami mendukung penuh proses ini karena pada akhirnya kami ingin pemilu dan pilkada yang serentak ini disambut dengan kegembiraan. Jika ada aktivitas yang dianggap melanggar, tentu kami menyerahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaknya," ujar Afifuddin.

Ia juga mengimbau agar para paslon mematuhi aturan yang telah ditetapkan, dan menegaskan pentingnya pembagian tanggung jawab antar lembaga dalam mengawasi jalannya pemilu.

"Tidak mungkin semua beban pengawasan ini dilimpahkan kepada KPU saja. Dalam kegiatan sosialisasi yang netral dan dilakukan sebelum masa kampanye, kami melihat itu sebagai bagian dari sosialisasi. Namun, jika aktivitas tersebut dianggap sebagai kampanye, maka kita harus kembali kepada pasal yang mendefinisikan kampanye dan melihat apakah syarat-syarat terpenuhi untuk menyebutnya sebagai kampanye," tambahnya.

Bawaslu: Pengawas Utama Kampanye di Luar Jadwal

Afifuddin juga mengingatkan pentingnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh para bapaslon di luar masa kampanye resmi. Ia menyarankan agar pihak-pihak yang merasa ada pelanggaran dapat langsung berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi apakah kegiatan tersebut termasuk dalam kategori kampanye di luar jadwal atau bukan.

"Nah, rekan-rekan bisa mengecek dan mengonfirmasi ke teman-teman di Bawaslu apakah aktivitas tersebut masuk kategori kampanye luar jadwal, atau tidak masuk kampanye sama sekali. Yang jelas, harapan kami adalah agar semakin banyak publik yang tahu dan sadar mengenai pilkada dan calon-calon kita, sehingga pada akhirnya akan tercipta suasana pemilu yang penuh kegembiraan dan partisipasi tinggi. Ini tentu akan sangat membantu KPU dalam menjalankan tugasnya," pungkas Afifuddin.

Dengan pernyataan ini, Ketua KPU berharap agar semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing dengan sebaik-baiknya, demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan menyenangkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Afifuddin juga berharap bahwa dengan adanya pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik antar lembaga, setiap tahapan pemilu dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Mond)

#KPU #Politik #Cakada #SafariPolitik