KPK Batalkan Pemanggilan Kaesang Pangarep: Proses Penanganan Gratifikasi Fokus ke Direktorat PLPM
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto
D'On, Jakarta - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membatalkan rencana pengiriman surat undangan klarifikasi kepada Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/9/2024).
“Iya, sudah tidak ke sana lagi. Fokusnya tidak ke sana lagi,” kata Tessa, menegaskan bahwa saat ini KPK tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah. Keduanya melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep.
Fokus Penanganan Beralih ke Direktorat PLPM
Menurut Tessa, proses penelaahan dugaan gratifikasi ini kini berada di bawah Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). “Per hari ini, setelah ada update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan di Direktorat PLPM. Jadi, tidak lagi difokuskan pada Direktorat Gratifikasi,” jelasnya.
Meski demikian, Tessa menyatakan bahwa Direktorat Gratifikasi akan tetap berkontribusi dalam bentuk dukungan data yang diperlukan oleh Direktorat PLPM untuk menangani kasus ini. "Direktorat Gratifikasi akan terus mensuplai data-data yang relevan," tambahnya.
Tahapan Proses Verifikasi dan Penelaahan Laporan
KPK memiliki prosedur standar dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi. Tessa menjelaskan bahwa setelah laporan masuk, akan dilakukan proses verifikasi awal yang memakan waktu sekitar satu hingga dua hari. "Selanjutnya, ada proses penelaahan-penelaahan yang memakan waktu sekitar delapan hingga 14 hari," ungkapnya.
Setelah tahapan penelaahan, laporan tersebut akan melalui proses Service Level Agreement (SLA) yang berlangsung selama 30 hari. “Setelah itu, baru dilakukan ekspos, di mana laporan tersebut akan dipaparkan untuk menentukan apakah dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau masih membutuhkan dokumen pendukung serta keterangan lainnya dari pihak-pihak terkait,” terang Tessa.
Direktorat PLPM juga berencana memanggil pelapor, yakni Boyamin Saiman dan Ubedilah, untuk meminta dokumen-dokumen pendukung terkait laporan dugaan gratifikasi ini. “Kami akan meminta klarifikasi terhadap pelapor dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses ini,” ujar Tessa.
Bantahan atas Tuduhan Intervensi dalam Penanganan Kasus
Dalam konferensi pers yang sama, Tessa membantah tudingan bahwa KPK tidak serius atau bahkan mundur dalam penanganan kasus yang melibatkan Kaesang. Dia juga menepis isu adanya intervensi dari pihak tertentu yang membuat KPK terkesan kehilangan semangat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sama sekali tidak ada tekanan. KPK sejak awal berharap agar Saudara K ini melakukan klarifikasi secara langsung. Pimpinan sudah menyampaikan hal ini sejak awal,” jelas Tessa.
Spekulasi Publik dan Respons KPK
Spekulasi mengenai dugaan gratifikasi ini pertama kali mencuat setelah beredarnya sejumlah foto di media sosial X yang memperlihatkan Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, tengah berlibur ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi. Foto-foto ini memicu reaksi publik dan desakan agar KPK segera mengambil tindakan.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, sebelumnya telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media. “Pimpinan sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, ‘Tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi’,” ungkap Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/8/2024).
Sehari setelah pernyataan Alex, KPK menerima dua laporan dari Boyamin Saiman dan Ubedilah mengenai dugaan gratifikasi oleh Kaesang. Tidak lama berselang, Alex menyatakan bahwa KPK sedang mempersiapkan surat undangan klarifikasi yang akan dikirimkan kepada Kaesang. “Suratnya sedang dikonsep,” kata Alex kepada wartawan pada Jumat (30/8/2024).
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan KPK memilih pendekatan berbeda dengan memusatkan perhatian pada penelaahan laporan di Direktorat PLPM, yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Keputusan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai arah dan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang menimpa putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.
Proses penanganan ini akan terus dipantau oleh publik dan menjadi sorotan seiring dengan tingginya harapan agar KPK bertindak adil dan transparan dalam menangani laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kaesang Pangarep.
(Mond)
#KPK #KaesangPangarep #Gratifikasi