KPK Buka Layanan Khusus di Akhir Pekan untuk Perbaikan Dokumen LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah: Antisipasi Batas Akhir Pendaftaran
Gedung Merah Putih KPK
D'On, Jakarta - Menjelang batas akhir perbaikan dokumen bagi bakal calon kepala daerah (cakada), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus pada pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu syarat krusial dalam administrasi pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wajib dipenuhi oleh setiap pasangan calon. Menyadari pentingnya hal ini, KPK mengumumkan pembukaan loket pelaporan LHKPN khusus pada akhir pekan untuk memfasilitasi cakada yang belum melengkapi dokumen mereka.
KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan salah satu dokumen wajib yang harus diterima oleh KPU sebagai bagian dari verifikasi administrasi pencalonan. Tenggat waktu untuk melengkapi berkas ini ditetapkan pada 8 September 2024, dan KPK berupaya maksimal membantu para calon memenuhi persyaratan tersebut.
Pelaporan LHKPN di Loket Khusus KPK: Upaya Optimal Mendekati Tenggat Waktu
Untuk memudahkan proses pelaporan, KPK membuka loket LHKPN di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi di kawasan Kuningan, Jakarta. Loket ini dibuka pada hari Sabtu (7/9/2024) dan Minggu (8/9/2024), dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB, guna memberikan akses lebih luas bagi cakada yang mengalami kendala waktu atau logistik dalam menyerahkan dokumen pelaporan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada media pada Kamis (6/9/2024), menyatakan bahwa KPK ingin memastikan seluruh bakal calon kepala daerah memiliki kesempatan yang memadai untuk melengkapi berkas pelaporan LHKPN mereka. “Kami memahami kendala yang mungkin dihadapi para calon, seperti penggunaan meterai elektronik. Oleh karena itu, kami juga menerima dokumen dengan meterai tempel yang bisa diserahkan langsung ke gedung KPK,” ujar Budi.
Verifikasi LHKPN: Transparansi dan Kepatuhan pada Aturan
Meskipun KPK memberikan kelonggaran dengan membuka loket di akhir pekan, mereka tetap menekankan bahwa setiap berkas yang diterima akan melalui proses verifikasi yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK tidak hanya sekadar menerima dokumen, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan kekayaan yang diajukan para bakal calon. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa laporan kekayaan yang disampaikan adalah akurat dan tidak ada unsur manipulasi.
“Kami mengimbau seluruh bakal calon kepala daerah untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU,” tambah Budi. KPK berharap langkah proaktif ini dapat membantu meminimalisir kendala administrasi yang dapat menghambat proses pendaftaran cakada.
Loket Sepi Pengunjung: Apakah Bakal Cakada Telah Siap?
Namun, dari pantauan langsung di lokasi pada Sabtu siang, terlihat bahwa loket pelaporan LHKPN KPK relatif sepi. Petugas yang berjaga mengonfirmasi bahwa beberapa staf atau perwakilan dari calon kepala daerah telah datang dan mengirimkan berkas sesuai arahan. Meski demikian, jumlah pengunjung yang hadir tampak tidak terlalu ramai.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan bakal cakada dalam memenuhi persyaratan administratif yang diajukan oleh KPK. Apakah mereka telah menyiapkan segala dokumen dengan baik, atau justru masih banyak yang belum siap menghadapi tahapan krusial ini? KPK berharap, dengan fasilitas yang diberikan, para calon dapat segera menyelesaikan kewajiban mereka.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, peran KPK dalam memfasilitasi pelaporan LHKPN menjadi sangat vital. Upaya proaktif KPK ini tidak hanya memudahkan para calon, tetapi juga menegaskan komitmen lembaga antikorupsi ini dalam memastikan bahwa setiap calon kepala daerah mematuhi aturan main yang ada, demi terciptanya pemilu yang bersih dan transparan. Semua mata kini tertuju pada para calon, yang diharapkan dapat menunjukkan sikap patuh dan kooperatif dalam memenuhi kewajiban administrasi ini.
(Mond)
#KPK #LHKPN #Bacakada #Pilkada