Breaking News

KPK Serahkan Kasus Suap Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif kepada JPU: Jejak Rp7 Miliar dalam Proyek Tambang dan Infrastruktur

Muhaimin Syarif, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, berada di mobil tahanan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2024).


D'On, Jakarta -
Penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu, memasuki babak baru. Pada 13 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai langkah penting dalam proses hukum terhadap salah satu tokoh politik penting di Maluku Utara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/9/2024), menegaskan bahwa Muhaimin kini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab jaksa.

"KPK, melalui penyidik, telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhammad Syarif alias Ucu kepada penuntut umum. Ini adalah bagian dari proses lanjutan dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujar Tessa.

Kasus Suap di Balik Proyek Infrastruktur dan Tambang

Muhaimin Syarif diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Abdul Gani Kasuba, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024. Kasus ini bermula dari dugaan pemberian atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Lebih spesifik lagi, suap ini terkait pengurusan izin usaha pertambangan serta proyek infrastruktur yang berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara.

Dalam pernyataannya, Tessa Mahardhika menegaskan bahwa Muhaimin dikenakan sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dakwaan ini diperkuat dengan penerapan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Aliran Dana Rp7 Miliar dan Rangkaian Proyek Ilegal

Dalam penyidikan KPK, Muhaimin Syarif diduga telah memberikan uang senilai Rp7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba. Dana tersebut disinyalir sebagai imbalan atas proyek pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Salah satu proyek besar yang menjadi sorotan adalah di sektor infrastruktur, tepatnya di Dinas PUPR. Selain itu, izin tambang juga menjadi bagian krusial dari dugaan suap yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Salah satu perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus ini adalah PT Prisma Utama. Dalam kurun waktu 2021-2023, Muhaimin diduga mengurus izin usaha pertambangan untuk perusahaan tersebut. Tak hanya itu, KPK menemukan bahwa ada setidaknya 37 perusahaan tambang lainnya yang mendapatkan kemudahan serupa, dengan surat pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang ditandatangani langsung oleh Abdul Gani Kasuba.

Izin-izin tersebut, menurut penyelidikan KPK, diberikan tanpa melalui prosedur yang semestinya, melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 K/30/MEM/2018. Dua regulasi ini mengatur ketat soal tata cara dan persyaratan pemberian WIUP, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dampak Sistemik dari Korupsi Perizinan

Kasus ini bukan sekadar persoalan suap antar individu, melainkan menguak jaringan korupsi yang lebih luas di sektor pertambangan dan pengadaan barang di Maluku Utara. Praktik suap seperti ini menciptakan rantai masalah yang dapat merugikan negara, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam. Proyek infrastruktur dan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa proses yang transparan, selain berpotensi merugikan keuangan negara, juga dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal tersebut. Hingga kini, Abdul Gani Kasuba belum memberikan pernyataan resmi terkait dakwaan terhadapnya.

Penyerahan kasus ini ke JPU menandakan KPK siap membawa kasus tersebut ke pengadilan, dan publik menunggu proses hukum yang akan berjalan. Skandal ini bukan hanya menjadi ujian bagi integritas pejabat lokal di Maluku Utara, tetapi juga menjadi tolok ukur efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus Muhaimin Syarif menggambarkan bagaimana pengaruh politik dan kepentingan bisnis dapat berkelindan dalam praktik korupsi di daerah. Di tengah sorotan tajam terhadap proyek tambang dan infrastruktur di Maluku Utara, harapan masyarakat kini terletak pada keberanian penegak hukum untuk mengungkap kebenaran tanpa pandang bulu.

(Mond/Tirto)

#KPK #Korupsi