Breaking News

KPK Setor Uang Rampasan dari Rafael Alun Trisambodo Sebesar Rp40,5 Miliar ke Kas Negara

Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto

D'On, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang senilai Rp40,5 miliar ke kas negara, yang merupakan hasil rampasan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Uang ini merupakan hasil dari kejahatan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael, yang telah menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah uang yang disita dan besarnya hukuman yang dijatuhkan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penyetoran tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024. "KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (6/9/2024). Rinciannya, uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar, uang rampasan terkait perkara gratifikasi dan TPPU sebesar Rp29,9 miliar, serta uang rampasan terkait TPPU sebesar Rp577 juta.

Rafael Alun Trisambodo, yang sebelumnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, telah menjadi simbol dari bagaimana kasus korupsi besar di tubuh birokrasi bisa terungkap dan diadili. Kasus ini awalnya muncul ke permukaan melalui kontroversi yang melibatkan anak laki-lakinya, Mario Dandy, yang viral di media sosial setelah menganiaya seorang remaja bernama David Ozora pada 2023. Peristiwa ini tidak hanya mengundang amarah publik atas aksi kekerasan tersebut, tetapi juga memicu sorotan tajam terhadap harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar untuk seorang pejabat pajak.

Berkat investigasi yang intensif oleh KPK, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang selama masa jabatannya. Pada 3 April 2023, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi, dan pada 10 Mei 2023, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Sidang perdana kasus ini digelar pada 30 Agustus 2023, yang menjadi titik awal dari rangkaian proses hukum yang panjang dan penuh sorotan.

Selama persidangan, Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Tuntutan yang diajukan jaksa pada 11 Desember 2023 menyebutkan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Vonis akhir yang dijatuhkan pada 8 Januari 2024 adalah 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, lebih rendah dari tuntutan awal, namun tetap dianggap signifikan oleh publik yang mengikuti kasus ini.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rafael terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi para pejabat publik lainnya bahwa korupsi dan pencucian uang bukanlah kejahatan yang bisa diabaikan.

Kasus ini juga membuka mata publik mengenai potensi korupsi di kalangan pejabat negara yang sering kali tak terdeteksi hingga peristiwa besar mencuat ke permukaan. KPK telah menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus-kasus serupa dan memastikan bahwa harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal dikembalikan kepada negara. Uang rampasan sebesar Rp40,5 miliar dari kasus Rafael Alun Trisambodo ini menjadi simbol dari kemenangan kecil melawan korupsi yang merajalela di negeri ini.

Dengan setoran uang rampasan tersebut, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga negara, serta menjadi contoh nyata bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, meskipun terkadang membutuhkan waktu dan perjuangan yang panjang.

(Mond)

#KPK #RafaelAlun #Korupsi