Breaking News

KPU Kota Padang Gelar Rapat Persiapan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota 2024

KPU Padang Gelar Rapat Pelaporan Dana Kampanye 

D'On, Padang -
Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyelenggarakan rapat koordinasi yang krusial pada Kamis, 19 September 2024. Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Padang ini menjadi salah satu langkah penting untuk menyampaikan regulasi seputar pelaksanaan kampanye, terutama terkait dengan pelaporan dana kampanye, yang merupakan salah satu aspek paling vital dalam setiap kontestasi politik.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak yang memiliki peran strategis dalam proses pemilihan, mulai dari anggota KPU Kota Padang, perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti LLDIKTI, KPID, Polresta, Kodim, Kejari, Kesbangpol, Bappeda, hingga Diskominfo. Tak hanya itu, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Bawaslu, Satpol PP, Gas Wil Binda, serta pimpinan partai politik pengusul pasangan calon, beserta tim liaison officer (LO) dan admin Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) pasangan calon juga turut hadir untuk memastikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan kampanye.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menegaskan pentingnya seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi setiap tahapan yang telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam paparannya, Dorri secara rinci memaparkan tahapan yang harus diikuti, mulai dari penetapan pasangan calon hingga kampanye.

“Sekarang ini kita berada di tahapan pencalonan, di mana pada 22 September 2024 kita akan menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon resmi. Kemudian, satu hari setelah penetapan tersebut, kita akan melaksanakan pengundian nomor urut. Tiga hari setelah penetapan, kita akan memasuki masa kampanye resmi yang akan berjalan sampai tanggal 27 September, saat pemungutan suara dilaksanakan,” jelas Dorri dengan tegas.

Dorri juga memberikan penekanan khusus pada pelaporan dana kampanye. Ia mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam hal ini merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap pasangan calon. KPU menegaskan bahwa ada batasan yang harus dipatuhi terkait sumber dana kampanye. Menurut undang-undang, sumbangan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), negara asing, atau pihak-pihak yang identitasnya tidak jelas, dilarang untuk memberikan kontribusi dana kampanye. Larangan ini dirancang untuk menjaga integritas proses pemilihan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Menambahkan paparan dari Ketua KPU, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Asep Kusnandi, turut memberikan arahan yang lebih mendetail mengenai prosedur pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) bagi setiap pasangan calon. Ia menjelaskan bahwa setiap pasangan calon diwajibkan membuka RKDK sebagai syarat awal untuk melaporkan dana kampanye mereka.

“Setelah membuka rekening tersebut, bakal pasangan calon (bapaslon) wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Ini menjadi langkah awal untuk memonitor aliran dana yang digunakan selama masa kampanye,” ujar Asep. Dia juga menegaskan bahwa pelaporan yang tepat waktu dan akurat akan sangat membantu menjaga kredibilitas proses pemilu.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan tentang bagaimana negara memfasilitasi biaya kampanye untuk memastikan kesetaraan antar calon. Fasilitasi ini termasuk debat publik resmi yang diadakan dua kali selama masa kampanye, serta iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang setara dalam mempresentasikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

Melalui rapat ini, KPU Kota Padang berharap seluruh pihak yang terlibat, terutama pasangan calon dan tim suksesnya, dapat memahami dan menjalankan kewajiban mereka dengan baik, khususnya dalam hal pelaporan dana kampanye. Dengan demikian, proses pemilihan kepala daerah di Kota Padang dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sesuai dengan semangat demokrasi yang dianut.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 ini diharapkan menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi di daerah tersebut, di mana akuntabilitas dan integritas menjadi dua pilar utama yang harus dijaga oleh seluruh pihak yang terlibat.

(Mond)

#KPU #Padang #DanaKampanye #PilkadaKotaPadang