Breaking News

Muharlion Resmi Ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Padang 2024-2029: Misi Baru untuk Kemajuan Kota Padang

Muharlion (Tengah) Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Padang secara Definitif 

D'On, Padang -
Dalam sebuah langkah penting bagi politik Kota Padang, Muharlion dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Aia Pacah, pada hari Jumat, 6 September 2024. 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Muharlion, yang didampingi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, serta Sekretaris DPRD Kota Padang. Sebanyak 45 anggota DPRD hadir dalam rapat yang menjadi penentu arah baru bagi legislatif kota ini.

Proses Penetapan dan Pengumuman Resmi

Penetapan resmi Muharlion sebagai Ketua DPRD Kota Padang diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar. Dalam pengumumannya, Hendrizal menjelaskan bahwa penetapan ini adalah hasil dari Rapat Paripurna yang menjadi momentum penting dalam menentukan kepemimpinan DPRD Kota Padang. 

“Dari hasil rapat Paripurna, telah ditetapkan Muharlion sebagai Ketua DPRD Kota Padang untuk periode 2024-2029. Sementara itu, posisi Wakil Ketua DPRD diisi oleh Mastilizal Aye dari Partai Gerindra dan Osman Ayub dari Partai Nasdem,” jelas Hendrizal. 

Ketiga pemimpin ini berasal dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, di mana masing-masing partai memperoleh 7 kursi. Namun, PKS menempati posisi teratas dengan jumlah suara terbanyak, menjadikannya pemegang kendali kepemimpinan legislatif di kota ini.

Landasan Hukum dan Langkah Selanjutnya

Penetapan Ketua definitif DPRD Kota Padang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, khususnya Pasal 376 yang mengatur tentang pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur formal untuk memastikan kepemimpinan DPRD yang sah dan berfungsi penuh.

Setelah penetapan ini, Muharlion menekankan pentingnya konsultasi lebih lanjut dengan Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan persetujuan resmi dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

“Dari hasil penetapan pengumuman ini, kami akan segera berkonsultasi dengan Gubernur agar dapat segera dilantik. Jadwal pelantikan resmi akan dilaksanakan setelah SK Gubernur diterbitkan. Kami berharap proses ini berjalan cepat sehingga pimpinan DPRD yang baru bisa langsung bekerja untuk menyelesaikan tata tertib dewan dan membentuk Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujar Muharlion.

Dengan ditetapkannya Muharlion sebagai Ketua DPRD Kota Padang, harapan tinggi pun disematkan pada kepemimpinannya. Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana memajukan Kota Padang melalui kebijakan-kebijakan legislatif yang berpihak kepada masyarakat, terutama dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Mastilizal Aye dan Osman Ayub, sebagai Wakil Ketua, juga diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam mendukung kepemimpinan Muharlion. Sinergi antara ketiga pemimpin ini akan menjadi kunci dalam menentukan efektivitas DPRD Kota Padang untuk lima tahun ke depan.

Penetapan ini bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal dari tanggung jawab besar yang diemban oleh Muharlion dan rekan-rekannya untuk mewujudkan visi Kota Padang yang lebih baik. Masyarakat kini menantikan aksi nyata dari pimpinan DPRD yang baru ini, dengan harapan bahwa mereka akan benar-benar membawa perubahan positif bagi seluruh warga Kota Padang.

(Mond)

#DPRDPadang #Padang