Netralitas PMI Tercoreng: Dugaan Kampanye Terselubung di Acara Relawan PMI Kota Padang
Kolase
D'On, Padang - Palang Merah Indonesia (PMI) dikenal sebagai lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri. Sejak didirikan, organisasi ini berpegang teguh pada prinsip untuk membantu meringankan penderitaan manusia akibat bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia, tanpa memandang latar belakang korban. Prinsip netralitas ini adalah salah satu dari tujuh prinsip dasar kepalangmerahan internasional yang dijunjung tinggi oleh PMI di seluruh Indonesia.
Namun, baru-baru ini, PMI Kota Padang terseret dalam polemik setelah muncul dugaan bahwa kegiatan relawan yang diselenggarakan di Lubuk Minturun pada 13-17 September 2024, mencampurkan unsur politik. Kegiatan bertajuk Apel Jumtek (Jumpa Bakti Gembira dan Temu Karya) yang melibatkan relawan PMI, mayoritas anak-anak, dikabarkan bernuansa kampanye, mendukung salah satu calon Wakil Walikota Padang dalam Pilkada Serentak pada 27 November mendatang.
Video Ajakan Kampanye Beredar di Publik
Sebuah video yang tersebar luas di media sosial memperlihatkan momen di mana para relawan muda PMI secara tidak langsung diminta untuk mendukung salah satu calon pasangan Walikota-Wakil Walikota. Suara dalam video tersebut menyampaikan pesan agar anak-anak yang hadir menyampaikan kepada orang tua mereka untuk memilih salah satu calon.
"Ma...Pa... tadi kami batamu jo calon wakil walikota. Hebat apak tu, hebat buya tu... jadi tolong piliah apak tu yo ma, yo pa," terdengar jelas dalam video itu, yang disusul dengan pernyataan ajakan agar pada tanggal 28 November 2024 nanti, Maigus Nasir, yang disebutkan dalam video, tidak lagi menjadi calon wakil walikota, tetapi sudah terpilih sebagai Wakil Walikota Padang. Lebih jauh lagi, narasi dalam video mengklaim bahwa kemenangan Maigus Nasir akan memperkuat PMI Kota Padang.
Reaksi Tegas dari Petinggi PMI Sumatera Barat
Menanggapi kontroversi ini, Ketua PMI Sumatera Barat, H. Aristo Munandar, dengan tegas menolak keterlibatan PMI dalam politik praktis. Menurutnya, salah satu prinsip kepalangmerahan internasional yang wajib dipegang teguh adalah netralitas, yang berarti PMI tidak boleh memihak atau menjadi alat politik bagi pihak manapun, termasuk dalam pemilihan kepala daerah.
“PMI di seluruh Indonesia, termasuk PMI Kota Padang, tidak boleh menjadi bagian dari kampanye politik atau mendukung calon kepala daerah manapun,” ujar Aristo dengan tegas. Ia juga menekankan bahwa pernyataan yang muncul dalam video tersebut bukanlah representasi resmi dari institusi PMI, melainkan merupakan pernyataan pribadi dari salah seorang pengurus PMI Kota Padang.
Senada dengan Aristo, Ketua Bidang Organisasi PMI Sumatera Barat, H. Aim Zein, menegaskan bahwa insiden ini telah mencederai prinsip netralitas PMI. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengadakan rapat khusus untuk membahas kejadian ini dan merekomendasikan sanksi terhadap pengurus PMI Kota Padang yang terlibat dalam dugaan kampanye tersebut.
“Kami sudah mengirim surat kepada Ketua PMI Kota Padang agar memberikan sanksi kepada pengurus yang terlibat. Para pengurus PMI yang ingin terlibat dalam politik praktis dipersilakan, namun mereka harus mengambil cuti atau mengajukan status non-aktif terlebih dahulu, seperti yang telah dilakukan oleh pengurus PMI Bukittinggi dan PMI Kota Solok saat Pemilu Legislatif yang lalu,” jelas Aim.
Imbauan untuk Menjaga Netralitas
Aristo Munandar dan Aim Zein berulang kali menekankan pentingnya menjaga netralitas sebagai salah satu dari tujuh prinsip dasar PMI. Mereka mengingatkan para pengurus PMI di seluruh wilayah agar tidak membawa institusi PMI ke dalam ranah politik. Bagi mereka yang ingin terjun ke dunia politik, diimbau untuk sementara non-aktif dari jabatan PMI hingga proses pemilu selesai, demi menjaga integritas lembaga.
“PMI adalah lembaga kemanusiaan untuk semua orang, tanpa memandang latar belakang politik, suku, agama, atau golongan. Prinsip netralitas ini harus dijaga dengan ketat oleh setiap pengurus dan relawan PMI, agar PMI tetap menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat,” tutur Aristo.
Potensi Pelanggaran Kampanye
Dugaan pelanggaran dalam acara relawan PMI ini juga mendapat perhatian dari pihak luar. H. Wahyu Iramana Putra, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, menyebut bahwa kegiatan yang berpotensi memuat ajakan kampanye, apalagi melibatkan anak-anak di bawah umur, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang diatur oleh Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika ini adalah kampanye terselubung, maka jelas ini melanggar aturan. Menurut UU KPU, kampanye hanya boleh dilakukan setelah nomor urut calon ditetapkan. Jika dilakukan sebelum itu, maka ini adalah bentuk pelanggaran hukum,” tegas Wahyu.
Ia juga mengingatkan agar setiap calon kepala daerah dan tim suksesnya mematuhi regulasi yang ada, demi menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil. “Paslon dan tim sukses harus lebih dulu menaati aturan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, sehingga kita bisa melahirkan pemimpin yang berkualitas,” tambahnya.
Mencederai Nilai Luhur PMI
Insiden ini menjadi pengingat penting tentang betapa sensitifnya posisi PMI sebagai lembaga yang netral dan mandiri. Setiap upaya untuk memanfaatkan PMI sebagai alat politik, meski dalam bentuk ajakan terselubung, tidak hanya merusak citra organisasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat yang selama ini mengandalkan PMI sebagai pelindung di saat bencana.
Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari PMI untuk menjaga kehormatan lembaga ini, memastikan netralitasnya tetap terjaga, dan memastikan bahwa PMI tetap berdiri sebagai lembaga kemanusiaan yang bersih dari kepentingan politik.
(Hen/Mond)
#PMI #PilkadaPadang #Padang #KampanyeTerselubung