Breaking News

Oknum Camat dan Bidan PPPK Tertangkap Mesum di Mobil, Jabatan Dicopot Sementara

Ilustrasi 

D'On, Karawang -
Karawang digemparkan oleh peristiwa tak senonoh yang melibatkan seorang oknum camat berinisial G dan seorang bidan PPPK berinisial F. Kedua ASN tersebut diduga terlibat dalam tindakan asusila di dalam sebuah mobil yang terparkir di area RS Hastien Rengasdengklok. Kejadian ini sontak mencoreng citra pemerintahan dan tenaga medis di wilayah Karawang.

Aksi tak pantas ini terungkap saat pihak keamanan rumah sakit dan warga sekitar memergoki keduanya, yang masih mengenakan pakaian dinas, sedang berbuat mesum di dalam mobil. Business Development Manager RS Hastien Karawang, Ramdoni, membenarkan adanya insiden tersebut. "Benar, menurut informasi dari sekuriti kami ada pasangan bukan suami-istri yang tertangkap basah berbuat mesum di parkiran rumah sakit," ungkap Ramdoni pada Rabu (11/9).

Menurut Ramdoni, bidan yang terlibat dalam kejadian ini bukanlah tenaga medis yang bekerja di RS Hastien. Meski demikian, dampak insiden ini tak hanya mencoreng reputasi kedua ASN tersebut, tetapi juga membawa konsekuensi serius. Keduanya telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di area rumah sakit. "Kami sudah mengikuti SOP yang berlaku dengan meminta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi di area rumah sakit," tambah Ramdoni.

Dampak dan Tindakan Tegas dari BKPSDM Karawang

Menyusul insiden ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang segera mengambil tindakan tegas. Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil oknum camat G dan bidan F untuk dimintai keterangan. "Kami sudah memanggil yang bersangkutan, baik oknum camat maupun bidannya," kata Gery.

Sesuai instruksi Bupati Karawang, jabatan camat G dinonaktifkan sementara selama proses investigasi berlangsung. Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap tegas pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan disiplin ASN. "Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum Camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari dinas kesehatan," ujar Gery.

Selain dinonaktifkan, Gery menegaskan bahwa oknum camat G berpotensi dikenai sanksi berat sesuai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ancaman sanksi bagi pelanggar bisa sampai pada pemberhentian sebagai PNS. "Terkait sanksi kami masih harus menyelesaikan proses pendalaman dulu, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai ASN," tambahnya.

Tantangan Integritas dan Disiplin ASN

Kejadian ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga integritas dan disiplin di kalangan ASN, terutama dalam menjalankan tugas dan menjaga perilaku di luar jam kerja. Insiden ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan indisipliner, apalagi yang melibatkan pelanggaran moral, dapat membawa konsekuensi serius yang tak hanya mempengaruhi individu, tetapi juga institusi yang diwakilinya.

Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Kejadian ini pun membuka ruang diskusi mengenai pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin yang lebih ketat di kalangan aparatur sipil negara agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

(Mond)

#Asusila #OknumCamatMesum #Peristiwa