Breaking News

Pansus Haji DPR RI Ancam Jemput Paksa Menteri Agama Yaqut, Ini Kronologinya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

D'On, Jakarta –
Ketegangan antara Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas semakin memanas. Pansus Haji membuka opsi untuk menjemput paksa Menag Yaqut jika ia kembali mangkir dari panggilan rapat pansus, setelah dua kali absen tanpa kehadiran fisik. Ketidakhadiran ini terkait investigasi mendalam soal dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji 2024.

Ketidakhadiran Yaqut pada pemanggilan kedua, Kamis (19/9), memicu kekhawatiran di kalangan anggota DPR. Mereka merasa perlu mendapatkan klarifikasi dari Menag terkait penyelenggaraan haji tahun ini, khususnya dugaan pelanggaran terkait pengalihan kuota haji. Jika Menag kembali tak hadir dalam pemanggilan ketiga, rencana jemput paksa pun siap diambil sebagai langkah tegas.

Ancaman Jemput Paksa Menag Yaqut

Wakil Ketua Pansus Haji DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa rencana untuk menjemput paksa Menag akan diputuskan dalam rapat pansus berikutnya. “Kami panggil sampai tiga kali. Setelah itu, kalau tetap tidak hadir, kita rapatkan untuk opsi jemput paksa,” ujarnya. Koordinasi dengan aparat penegak hukum pun menjadi skenario yang siap ditempuh oleh DPR.

Namun, menurut Marwan, kehadiran atau ketidakhadiran Menag sebenarnya tidak akan memengaruhi kesimpulan akhir yang akan diambil pansus. "Hadir atau tidak hadir, kita tetap ambil kesimpulan. Justru kehadiran itu demi kepentingan dia. Kalau tidak hadir, kita akan mengambil keputusan tanpa kehadirannya," jelas politisi dari PKB ini.

Polemik Pengalihan Kuota Haji 2024

Fokus utama Pansus Haji DPR adalah dugaan pelanggaran dalam pengalihan kuota haji 2024. Kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang seharusnya terbagi untuk haji reguler dan haji khusus, diduga dialihkan oleh Kementerian Agama kepada jemaah haji khusus, yang memiliki masa tunggu nol tahun. Marwan menegaskan bahwa Menag Yaqut adalah pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

"Dugaan pelanggaran sudah jelas, pengalihan kuota tidak akan terjadi kalau bukan atas perintah Menteri Agama," kata Marwan. Ia menyoroti bahwa kuota haji khusus yang diatur oleh Kementerian Agama pada 2024 melebihi batasan undang-undang yang memperbolehkan hanya 8 persen dari total kuota untuk haji khusus. Atas dasar ini, Pansus mencium adanya indikasi pelanggaran serius.

Respon Kementerian Agama

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto alias Cak Nanto, menegaskan bahwa ketidakhadiran Menag Yaqut bukan tanpa alasan. Ia menyatakan bahwa Menag sedang menjalankan tugas kenegaraan mewakili presiden di luar negeri. “Kami sudah bersurat kepada Pansus bahwa Menag sedang melakukan tugas resmi yang telah dijadwalkan jauh-jauh hari. Jadi, tidak ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan panggilan DPR,” tegas Cak Nanto.

Terkait tuduhan pelanggaran pengalihan kuota haji, Cak Nanto membantah adanya kesalahan dari pihak Kementerian Agama. Ia menyatakan bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. "Tidak ada yang dilanggar. Semua ketentuan telah dijalankan sesuai undang-undang," ungkapnya.

Kejanggalan dalam Siskohat

Di sisi lain, Pansus Haji juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Sistem ini diduga menjadi salah satu pintu masuk dari penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, terutama dalam pengalihan kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Pengalihan kuota ini dianggap melanggar ketentuan, di mana porsi untuk haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota haji. Namun, pada tahun 2024, kuota haji khusus tercatat mengalami kenaikan signifikan, yang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari DPR yang menganggap Kemenag telah bertindak sepihak.

Kesimpulan Sementara dan Tindakan Lanjutan

Saat ini, Pansus Haji DPR masih dalam proses mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji 2024. Meskipun Menag Yaqut belum hadir dalam rapat pansus, DPR menegaskan bahwa investigasi akan tetap berjalan dan kesimpulan akan diambil berdasarkan keterangan dari berbagai saksi yang sudah dimintai keterangan.

Masyarakat dan berbagai pihak tentu menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama terkait apakah Menag Yaqut akan memenuhi pemanggilan ketiga atau Pansus Haji akan benar-benar melakukan jemput paksa demi menggali informasi lebih dalam soal penyelenggaraan haji 2024 yang penuh polemik.

(Mond)

#PansusHaji #DPR #YaqutCholilQoumas #Nasional