Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung Ditangkap: Motif Cemburu dan Temuan Puluhan Paket Narkoba
Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap mahasiswa yang sedang PKL di kantor Bawaslu Lampung.
D'On, Lampung - Lampung diguncang insiden penembakan yang terjadi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung pada Rabu, 28 Agustus 2024. Seorang mahasiswa yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) menjadi korban penembakan. Insiden ini sontak viral di media sosial dan menimbulkan spekulasi publik. Namun, dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sukarame, Sabtu, 31 Agustus 2024, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras menegaskan bahwa insiden tersebut sama sekali tidak terkait dengan Pilkada 2024.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti Mengejutkan
Pelaku, Klinton al Holiab Sinaga (19), berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Sukarame dan Polresta Bandar Lampung di sebuah penginapan di Desa Rangai, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu dini hari. Saat penangkapan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang tidak hanya mengungkap kejahatan penembakan, tetapi juga melibatkan kasus narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senjata airsoft gun beserta peluru gotri yang digunakan dalam penembakan, sebuah handphone, dan narkoba dalam jumlah yang mengkhawatirkan. Polisi menyita sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, dan empat timbangan digital. Temuan ini mengisyaratkan bahwa pelaku mungkin terlibat dalam jaringan narkoba yang lebih besar.
Motif Cemburu yang Berujung Kekerasan
Dari hasil penyelidikan sementara, motif penembakan terungkap sebagai cemburu. Kombes Abdul Waras menjelaskan bahwa Klinton nekat menembak korban, Sandy Polanda, seorang mahasiswa yang sedang PKL di kantor Bawaslu Lampung, setelah melihat korban melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku yang berada di sebuah kamar hotel dekat kantor Bawaslu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melepaskan dua kali tembakan dengan senjata airsoft gun dari salah satu kamar hotel di sekitar kantor Bawaslu Lampung. Satu peluru gotri mengenai lengan kiri korban," jelas Kombes Abdul Waras. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan dan langsung mendapatkan perawatan.
Bukan Sekadar Kasus Penembakan: Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal dan Narkotika
Selain mengusut kasus penembakan, polisi kini mendalami kepemilikan senjata api ilegal dan asal-usul narkotika yang ditemukan bersama pelaku. Kombes Abdul Waras menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar.
"Kepemilikan senjata api dan asal usul narkotika ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Abdul Waras. Temuan ini mengindikasikan bahwa kasus yang dimulai sebagai insiden cemburu mungkin berkembang menjadi pengungkapan jaringan kejahatan yang lebih luas.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Saat ini, Klinton al Holiab Sinaga ditahan di Polsek Sukarame, Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Selain itu, dengan temuan narkoba yang cukup banyak, pelaku juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat membuatnya menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Insiden ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan brutal pelaku, sementara yang lain prihatin dengan meningkatnya kasus narkotika di kalangan anak muda. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba yang ditemukan bersama pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dan narkotika adalah masalah serius yang harus ditangani bersama oleh aparat penegak hukum, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Kombes Abdul Waras berjanji akan terus memperbarui informasi terkait penyelidikan kasus ini seiring dengan perkembangan yang ada.
Penangkapan Klinton al Holiab Sinaga diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas, sekaligus menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindakan kriminal seperti ini.
(Mond)
#Penembakan #Peristiwa #Kriminal