Breaking News

Pemerintah Bakal Terapkan PPN 2,4 Persen untuk Membangun Rumah Sendiri Mulai 2025: Ini Detail dan Dampaknya

Ilustrasi Perumahan 

D'On, Jakarta –
Dalam waktu dekat, pembangunan rumah secara mandiri di Indonesia akan dikenakan pajak baru. Mulai tahun 2025, pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen untuk setiap pembangunan rumah yang dilakukan secara pribadi. Langkah ini sejalan dengan kenaikan tarif PPN nasional yang akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam sektor properti, terutama bagi masyarakat yang ingin membangun hunian atau bangunan usaha sendiri tanpa melibatkan kontraktor besar.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif PPN sebesar 2,4 persen dihitung dari 20 persen dari total tarif PPN yang berlaku. Saat ini, tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri masih berada di angka 2,2 persen, tetapi akan mengalami kenaikan mengikuti revisi tarif PPN nasional menjadi 12 persen.

Sebagai informasi, hingga saat ini PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan sebagai bentuk pajak yang dibayarkan atas aktivitas pembangunan bangunan oleh perorangan atau badan hukum yang dilakukan bukan dalam konteks usaha profesional di sektor konstruksi. Artinya, masyarakat yang membangun rumah untuk kebutuhan pribadi atau bangunan komersial skala kecil tetap harus memenuhi kewajiban pajak ini.

Bagaimana Pajak Dihitung?

Peraturan ini menjelaskan bahwa PPN dikenakan berdasarkan rumus: 20 persen dikalikan dengan tarif PPN umum, yang akan mencapai 12 persen mulai tahun 2025. Oleh karena itu, PPN terutang untuk membangun sendiri akan meningkat dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Secara rinci, Pasal 3 ayat 2 dari PMK Nomor 61/PMK.30/2022 menjelaskan, "Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak."

Dengan penerapan tarif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan mandiri, yang selama ini sering kali diabaikan dalam penarikan pajak konstruksi, dapat lebih teratur dan memberikan kontribusi kepada kas negara. Kenaikan PPN ini juga menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak demi menopang pertumbuhan ekonomi di tahun-tahun mendatang.

Kriteria Bangunan yang Dikenakan PPN

Penting untuk dipahami, tidak semua bangunan yang dibangun secara mandiri akan langsung dikenakan PPN. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bangunan tersebut masuk dalam objek pajak. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, berikut kriteria bangunan yang dikenakan PPN:

1. Jenis Konstruksi: Bangunan yang dikenakan pajak harus memiliki konstruksi utama yang terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kriteria ini memastikan bahwa bangunan dengan struktur kuat dan permanen menjadi subjek pajak, sementara bangunan semi permanen atau sementara dikecualikan.

2. Fungsi Bangunan: Bangunan tersebut bisa digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Dengan demikian, baik rumah pribadi, kantor kecil, maupun toko yang dibangun secara mandiri akan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan ini.

3. Luas Bangunan: Salah satu kriteria utama adalah luas bangunan. Untuk dikenakan PPN, bangunan yang dibangun harus memiliki luas minimal 200 meter persegi. Artinya, rumah kecil atau bangunan dengan luas di bawah 200 meter persegi akan terbebas dari kewajiban pajak ini.

Dampak Kebijakan PPN Membangun Sendiri

Penerapan PPN untuk kegiatan membangun rumah secara mandiri ini tentu akan membawa dampak bagi masyarakat. Bagi mereka yang berencana membangun rumah di atas lahan besar atau membangun tempat usaha, beban biaya akan bertambah. Tarif pajak yang sebelumnya dianggap kecil, kini akan lebih terasa terutama dengan kenaikan menjadi 2,4 persen dari total biaya konstruksi.

Namun, bagi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat menambah pemasukan dari sektor properti yang sering kali sulit dipantau jika dibandingkan dengan proyek pembangunan besar yang melibatkan perusahaan kontraktor besar. Pemerintah juga berharap bahwa langkah ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih terencana dalam mengelola proyek pembangunan rumah mereka, termasuk dalam hal pelaporan dan kepatuhan pajak.

Meski begitu, beberapa kalangan menyebut bahwa kenaikan PPN ini bisa mengurangi daya beli masyarakat untuk membangun rumah pribadi, terutama bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas. Oleh karena itu, pemerintah mungkin perlu mempertimbangkan skema insentif atau keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu, misalnya untuk pembangunan rumah pertama atau rumah dengan fungsi sosial.

Kenaikan PPN untuk pembangunan rumah sendiri menjadi isu penting yang perlu diperhatikan oleh setiap orang yang berencana membangun rumah di masa depan. Mulai 2025, setiap proyek pembangunan mandiri dengan luas lebih dari 200 meter persegi harus memperhitungkan tambahan biaya 2,4 persen dari total biaya konstruksi. Meskipun terlihat kecil, akumulasi biaya ini bisa signifikan tergantung pada skala proyek yang dikerjakan. Bagi masyarakat, penting untuk mempersiapkan perencanaan anggaran dengan lebih matang, serta memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

(Mond)

#PajakRumahPribadi #Nasional