Pemerintah Pastikan Pembatasan BBM Subsidi Tak Berlaku untuk Sepeda Motor
Luhut Binsar Pandjaitan
D'On, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis Pertalite, tidak akan diberlakukan untuk sepeda motor. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan penggunaan BBM subsidi yang dinilai tidak tepat sasaran, dengan fokus utama pada sekitar 6-7 persen kendaraan yang tidak berhak menerima subsidi tersebut.
"Kalau (BBM) subsidi katakanlah, yang sepeda motor itu enggak akan dicabut. Yang mau kita tertibkan adalah (pengguna BBM) subsidi yang 6-7 persen yang orang itu enggak berhak terima," ujar Luhut saat ditemui di sela acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Tidak Ada Penghapusan Subsidi, Hanya Pembatasan Berbasis Teknologi
Dalam kesempatan tersebut, Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut subsidi BBM secara keseluruhan. Sebaliknya, yang akan dilakukan adalah pembatasan dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memfilter data penerima manfaat yang berhak mendapatkan subsidi.
“Kan masih rapat (soal aturan pembatasan BBM subsidi). Nanti (diputuskan). Sebenarnya tuh enggak ada subsidi yang dicabut, itu nggak ada,” tegas Luhut, memperjelas posisi pemerintah yang lebih memilih pendekatan berbasis teknologi daripada penghapusan subsidi.
Dengan penerapan teknologi AI ini, hanya konsumen yang datanya tercantum dalam basis data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang akan diizinkan untuk membeli BBM subsidi. Sistem ini memungkinkan penyaringan otomatis berdasarkan nomor pelat kendaraan, di mana kendaraan yang tidak terdaftar sebagai penerima subsidi tidak akan dapat mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU.
Sosialisasi dan Tahapan Implementasi Kebijakan
Sebelum kebijakan ini diimplementasikan penuh pada 1 Oktober 2024, pemerintah tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang aturan dan mekanisme baru ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan, terutama mereka yang selama ini tidak berhak mendapatkan subsidi namun masih mengaksesnya.
“Bukan pengetatan, orang yang enggak berhak tuh jadi enggak dapat, itu aja. Ya sedang disosialisasikan (aturannya). Ini lagi mulai, nanti kita mau rapat sekali lagi dengan presiden, baru nanti kita diputuskan oleh Presiden. Kita berharap ya itu (1 Oktober 2024),” ungkap Luhut.
Dalam penggunaan AI, pemerintah berencana membangun basis data yang akan memuat daftar kendaraan yang berhak menerima subsidi. Mekanisme ini akan bekerja dengan cara memeriksa nomor pelat kendaraan pada saat pengisian BBM. Jika nomor pelat tidak tercantum dalam basis data penerima subsidi, maka nozzle pengisian BBM akan otomatis mati, mencegah kendaraan tersebut untuk menerima bahan bakar subsidi.
“Jadi orang yang tidak berhak dengan big data, yang kita punya dia nozzle-nya itu yang bikin isi bensin itu otomatis akan mati sendiri, karena melihat nomor pelat dari mobil itu. Kan kita enggak subsidi doang, masa saya disubsidi?” tambah Luhut, memberikan gambaran teknis tentang bagaimana sistem ini akan bekerja.
Tantangan dan Harapan Kebijakan Baru
Kebijakan ini bukan hanya menjadi langkah strategis untuk memastikan subsidi tepat sasaran, tetapi juga merupakan langkah inovatif dalam penggunaan teknologi AI dalam kebijakan publik. Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana pemerintah dapat memastikan data yang digunakan akurat dan terupdate, serta memastikan bahwa masyarakat benar-benar memahami perubahan yang akan terjadi.
Dengan harapan kebijakan ini dapat berjalan lancar, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Korlantas Polri, untuk memastikan kesiapan sistem dan implementasi kebijakan yang adil serta merata. Diharapkan, dengan pendekatan ini, subsidi BBM akan lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan yang selama ini terjadi.
Luhut dan jajaran kementeriannya optimistis bahwa pembatasan berbasis AI ini akan menjadi model bagi kebijakan publik lainnya di masa depan, membawa Indonesia selangkah lebih maju dalam penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program-program pemerintah. Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan berbagai pihak terkait, pembatasan BBM subsidi ini diharapkan akan menjadi titik awal dari transformasi penggunaan teknologi dalam kebijakan publik di Indonesia.
(Mond/Tirto)
#LuhutBinsarPandjaitan #BBMSubsidi #Nasional