Breaking News

Pemko Padang Dorong Partai Politik Gunakan Bantuan Keuangan dengan Tepat dan Transparan


D'On, Padang -
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menekankan pentingnya penggunaan bantuan keuangan yang diterima oleh partai politik secara tepat dan sesuai peruntukan. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Padang, Edi Hasymi, menyampaikan hal ini saat membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 di Ruang Abu Bakar Jaar, Rabu (4/9/2024). 

Dalam sambutannya, Edi Hasymi menegaskan bahwa bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada partai politik harus dikelola dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan agar partai politik dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik.

Rincian Alokasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Pada pemilu 2019, bantuan keuangan untuk partai politik di Kota Padang dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh setiap partai. Dengan nilai Rp2.250 per suara sah, bantuan yang diberikan kepada sembilan partai politik yang ada saat itu mencapai Rp864.423.000. Bantuan ini didistribusikan berdasarkan perolehan suara sah sebanyak 384.188 suara. 

Untuk tahun 2024, seiring dengan pelaksanaan Pemilu 2024, nilai bantuan keuangan ini mengalami perubahan. Bantuan untuk sembilan partai politik yang ada akan diberikan hanya untuk delapan bulan pertama, sejalan dengan berakhirnya periode jabatan parpol lama. Selanjutnya, bantuan keuangan akan diberikan selama empat bulan kepada partai politik periode baru yang telah dilantik. Sesuai keputusan Walikota Padang Nomor 429 Tahun 2024, bantuan keuangan dihitung dengan nilai Rp2.250 per suara sah. Dengan total 441.188 suara sah, jumlah bantuan yang akan diberikan mencapai Rp992.673.000 untuk sepuluh partai politik.

Temuan BPK dan Pentingnya Perbaikan Penggunaan Dana

Edi Hasymi juga menyoroti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Februari 2024 terhadap penggunaan dana bantuan partai politik tahun 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memberikan beberapa catatan penting, di antaranya adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak lengkapnya bukti pendukung, serta penggunaan biaya operasional yang tidak sesuai.

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa masih ada sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan ini. Hal ini menjadi catatan serius yang harus segera diperbaiki oleh pengurus partai politik, karena berdampak langsung pada legitimasi partai di mata publik. Di era digitalisasi yang menuntut transparansi publik, hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” kata Edi Hasymi dengan nada tegas.

Edi Hasymi mengimbau agar pengurus partai politik segera melakukan perbaikan dan memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan. Dia menekankan pentingnya anggaran ini digunakan untuk kegiatan yang memberikan pendidikan politik kepada anggota partai politik, sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2020. Selain itu, pengurus partai politik juga diharapkan melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk diserahkan kepada BPK RI.

Bantuan Keuangan Sebagai Upaya Penguatan Partai Politik

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang, Tarmizi Ismail, menyebut bahwa bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat sistem kelembagaan partai politik sekaligus meningkatkan kapasitas kaderisasi. Menurutnya, dukungan finansial ini juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kader terbaik yang akan berkompetisi dalam Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada.

“Bantuan keuangan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas. Dengan pemanfaatan yang tepat, partai politik dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan politik dan meningkatkan kapasitas kader mereka. Kami juga berharap agar pengurus partai politik semakin memahami dan mematuhi peraturan terkait bantuan keuangan ini,” ujar Tarmizi Ismail.

Melalui upaya ini, Pemko Padang berharap partai politik dapat memainkan peran yang lebih signifikan dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, dengan mendorong penggunaan anggaran secara tepat, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan harapan publik dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Mond)

#BantuanPartaiPolitik #Padang