Breaking News

Pemko Padang Lakukan Tindak Lanjut Serius atas Rekomendasi Ombudsman Sumbar Terkait Reklame Rokok


D'On, Padang -
Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah secara aktif menindaklanjuti rekomendasi penting dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terkait penyelenggaraan reklame rokok di Kota Padang. Rekomendasi ini lahir dari hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman atas inisiatif sendiri, dalam upaya untuk mengawasi pelaksanaan aturan terkait iklan rokok di wilayah tersebut.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut Pemko Padang

Ombudsman Sumbar, melalui Asisten Ombudsman Reza Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah poin penting yang harus segera diimplementasikan oleh Pemko Padang. Salah satu langkah awal yang sudah dilakukan adalah penerbitan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 389 yang mengatur kawasan tanpa rokok, termasuk ruang publik dan tempat lainnya di kota tersebut.

Di samping itu, Pemko Padang telah mengambil langkah signifikan dengan mengevaluasi kinerja Tim Reklame Kota Padang, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan iklan di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan reklame dengan konten rokok tidak diperpanjang izinnya atau diberi izin baru, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pemko Padang juga telah melakukan serangkaian kegiatan pengendalian, pengawasan, dan penertiban terhadap reklame yang mempromosikan produk rokok, serta menyurati para penyelenggara reklame untuk menyatakan kesediaan mereka mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu fokus utama dalam surat ini adalah memastikan reklame yang telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berjalan sesuai aturan.

“Namun, tindakan korektif yang masih perlu diselesaikan adalah penyusunan SOP bersama antara Tim Reklame Kota Padang dengan melibatkan pihak-pihak terkait, untuk menyelaraskan pengawasan dan penertiban reklame,” ungkap Reza Kurniawan, yang didampingi oleh Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, pada konferensi pers terkait monitoring pelaksanaan LHP, Selasa (17/7/2024).

Apresiasi Pemko Padang atas Tindakan Ombudsman

Menanggapi hal tersebut, Pemko Padang menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Ombudsman RI Sumbar. Pada kesempatan itu, Asisten II Setda Kota Padang, Didi Aryadi, mewakili pemerintah kota, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan, mulai dari peraturan daerah, peraturan wali kota, hingga keputusan terkait.

“Kami mengapresiasi langkah investigatif yang diambil Ombudsman. Proses ini telah selesai dan semua aturan sudah tersedia, mulai dari Perda, Perwako, hingga SK Wali Kota. Kami optimis bahwa semua ini dapat direalisasikan demi menciptakan tata kelola reklame yang lebih baik di Kota Padang,” ujar Didi Aryadi.

Lebih lanjut, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Fuji Astomi, menambahkan bahwa investigasi Ombudsman ini menjadi catatan penting untuk memantapkan implementasi aturan terkait reklame rokok. Hal ini diharapkan tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang di masa mendatang.

“Kami akan memastikan pelaksanaan reklame rokok benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegas Fuji.

Langkah Konkret Pengawasan Reklame Rokok

Dalam langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Swesti Fanloni, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati penyelenggara reklame yang memiliki izin konstruksi PBG. Surat tersebut, yang dikirim pada 12 Agustus 2024, berisi instruksi agar penyelenggara reklame menyatakan komitmennya untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya berhenti di situ, Pemko Padang juga menyerahkan salinan SOP bersama yang telah disusun oleh Tim Reklame Kota Padang kepada Ombudsman RI Sumbar. SOP ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pengendalian, pengawasan, serta penertiban reklame dengan konten rokok di seluruh wilayah Kota Padang.

Dengan penyusunan SOP ini, diharapkan penanganan masalah reklame rokok dapat lebih terstruktur dan transparan, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan ruang publik dan menjadikannya lebih ramah terhadap kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung peraturan yang ada.

Penegakan dan Pengawasan Berkelanjutan

Ke depan, Pemko Padang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan reklame rokok sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan sinergi antara berbagai pihak, termasuk Ombudsman, Tim Reklame, dan instansi terkait lainnya, pemerintah kota berharap bahwa setiap upaya pengawasan dan penertiban dapat berjalan efektif, demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Langkah tegas ini juga diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penegakan regulasi terkait produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen Kota Padang sebagai wilayah yang proaktif dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia.

(Mond)

#Ombudsman #Padang #ReklameRokok