Penertiban Kos-kosan dan Hotel di Padang: Satpol PP Tegakkan Peraturan demi Ketertiban Kota
Pol PP Padang Lakukan Pengawasan di Sejumlah Penginapan dan Kos-Kosan pada Rabu (11/9/2024) malam.
D'On, Padang - Dalam upaya menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang intensif melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat penginapan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pengawasan yang dilakukan pada Rabu (11/9/2024) malam, menargetkan beberapa kos-kosan dan hotel yang dicurigai beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar aturan yang berlaku.
Komitmen Tegas Satpol PP dalam Menjaga Ketertiban
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga kota. "Penertiban ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha, baik kos-kosan maupun hotel, beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Rio. "Kami ingin menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh warga, serta mendorong kepatuhan terhadap Perda."
Pada pengawasan malam ini, Satpol PP menemukan pelanggaran di satu kos-kosan dan satu hotel. Kos-kosan yang berlokasi di Kawasan Jalan Niaga dan hotel di Kawasan Jalan Bandar Pulau Karam terindikasi melanggar aturan. Berdasarkan pemeriksaan, kos-kosan tersebut diketahui beroperasi tanpa dokumen izin usaha yang sah. Lebih lanjut, ditemukan seorang laki-laki berada di dalam kamar kos-kosan yang jelas ditujukan untuk penghuni perempuan, hal ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap peraturan penginapan.
Tindakan Tegas dan Upaya Penegakan Hukum
Dua orang laki-laki dan dua perempuan yang ditemukan di lokasi tersebut kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pemilik kos-kosan dan hotel yang bersangkutan juga diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjelaskan situasi dan memastikan adanya tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan edukasi dan mendorong kesadaran pemilik usaha terhadap pentingnya kepatuhan pada peraturan yang ada. “Kami mengajak seluruh pemilik kos-kosan, hotel, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” lanjut Rio.
Harapan untuk Kota Padang yang Lebih Tertib dan Nyaman
Satpol PP Kota Padang berharap agar operasi penertiban ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya secara legal dan tertib. Dengan adanya kerjasama dari semua pihak, Kota Padang diharapkan dapat terus berkembang menjadi tempat yang lebih baik dan nyaman untuk ditempati. Komitmen Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota ini akan terus dilaksanakan secara konsisten, demi menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi seluruh warga.
Operasi pengawasan dan penegakan peraturan ini menunjukkan bahwa Satpol PP Kota Padang serius dalam menjalankan tugasnya dan berkomitmen penuh untuk menciptakan ketertiban di wilayahnya. Dengan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan para pelaku usaha dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti peraturan demi kenyamanan bersama.
(Mond)
#Padang #PolPP #Penginapan #Asusila