Breaking News

Penertiban PKL di Kota Padang: Upaya Satpol PP Kembalikan Fungsi Trotoar dan Jalan

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Situjuh 

D'On, Padang -
Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi trotoar serta bahu jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih beroperasi di area terlarang, pada Rabu (4/9/2024). Fokus utama penertiban kali ini adalah kawasan Jl. Situjuh, tepatnya di depan Rumah Sakit Yos Sudarso, Kecamatan Padang Timur, yang kerap dikeluhkan masyarakat karena kemacetan dan kondisi lalu lintas yang semrawut.

Sejak pagi hari, petugas Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk menertibkan para pedagang yang tetap bersikeras berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, di mana petugas berusaha mengajak para pedagang untuk mematuhi aturan yang ada dan memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama. Namun, bagi PKL yang masih melanggar, Satpol PP terpaksa mengambil langkah tegas dengan mengamankan barang dagangan seperti meja, kursi, dan terpal.

Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si., menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah langkah pertama yang diambil oleh pihaknya. “Sebelumnya kami sudah sering mengingatkan para pedagang melalui surat imbauan dan pendekatan langsung di lapangan. Namun, banyak yang masih tidak mengindahkan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalan, serta menjamin ketertiban umum,” ungkap Chandra.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Perda tersebut, diatur secara jelas bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang harus terbebas dari aktivitas yang mengganggu, termasuk berjualan. Pemerintah Kota Padang menekankan bahwa trotoar seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, sementara jalan raya untuk kendaraan bermotor, demi kelancaran dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Menurut Chandra, tindakan persuasif dan edukatif tetap menjadi pendekatan utama dalam penertiban ini. Namun, apabila pedagang tetap melanggar, tindakan penertiban akan dilakukan secara tegas. “Kami mengimbau para pedagang untuk menaati aturan yang ada. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga kota. Kami berharap, dengan adanya penertiban ini, para pedagang bisa lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan bersama-sama membangun kota yang lebih baik,” tambah Chandra.

Masyarakat yang sering melintas di Jl. Situjuh merasa lega dengan adanya penertiban ini. Salah satu pengguna jalan, Andi (35), mengungkapkan bahwa kondisi lalu lintas di area tersebut sering kali membuat stres, terutama pada jam-jam sibuk. “Banyak pedagang yang menempati trotoar dan bahu jalan, jadi pejalan kaki harus jalan di jalan raya. Ini sangat berbahaya, apalagi kalau bawa anak-anak. Semoga penertiban ini bisa terus dilakukan dan kondisi jalan jadi lebih tertib,” ujarnya.

Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan di area-area yang sering menjadi titik rawan pelanggaran oleh PKL. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak berbelanja di lokasi-lokasi yang melanggar peraturan. 

Penertiban ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan kepatuhan terhadap aturan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, Kota Padang dapat menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL #Trotoar