Breaking News

Penggeledahan Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar oleh KPK: Uang Tunai Disita, Skandal Korupsi Dana Hibah Kian Terkuak

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar, diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).


D'On, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat, 6 September 2024, di Jakarta Selatan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jawa Timur. Dalam aksi ini, KPK menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik, memperkuat dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam skandal ini.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (10/9). "Pada Jumat, 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," jelas Tessa. Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan jumlah uang tunai yang disita atau detail mengenai mata uang yang ditemukan, apakah rupiah atau valuta asing.

Jejak Abdul Halim dalam Skandal Hibah Jawa Timur

Penggeledahan ini tidak lepas dari penyelidikan lanjutan kasus korupsi yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak. Kasus ini mencuat akibat dugaan suap terkait distribusi dana hibah yang dikenal sebagai hibah pokok pikiran (pokir) kepada berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jawa Timur pada tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 7,8 triliun.

Abdul Halim Iskandar, yang juga merupakan kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Usai diperiksa selama lebih dari lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Halim mengaku telah memberikan keterangan secara lengkap mengenai semua hal yang diketahuinya terkait kasus ini. "Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," tegas Abdul Halim kepada wartawan.

Abdul Halim yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019) menegaskan dirinya tidak pernah menerima dana pokir dari APBD Pemprov Jawa Timur. "Enggak, enggak pernah [terima dana pokir]," ujar Abdul Halim saat menjawab pertanyaan mengenai dugaan keterlibatannya.

Pengembangan Kasus: 21 Tersangka Ditetapkan, Skema Suap Makin Rumit

Penggeledahan rumah dinas Abdul Halim ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus Sahat Tua Simandjuntak, yang sudah divonis 9 tahun penjara atas dugaan menerima suap dalam distribusi dana hibah pokir. KPK terus menggali lebih dalam skandal ini dan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan. Berdasarkan peran mereka, empat tersangka merupakan penerima, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi, dengan rincian 15 dari pihak swasta dan dua dari kalangan penyelenggara negara.

Praktik suap yang diduga terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021 ini terus menjadi perhatian publik. Selain melibatkan tokoh-tokoh penting di Jawa Timur, skandal ini juga menggambarkan skema korupsi yang sistematis, di mana uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, justru diselewengkan demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Apa Selanjutnya?

Dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah dinas Abdul Halim Iskandar, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus ini. Meskipun Abdul Halim belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut, langkah KPK ini memperlihatkan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya belum terungkap. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari KPK, terutama mengenai siapa saja yang akan dijerat dalam babak baru kasus korupsi dana hibah Jawa Timur ini.

Bagaimana dampak pengungkapan kasus ini terhadap posisi Abdul Halim sebagai menteri? Akankah ia dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi ini, atau sebaliknya, skandal ini akan menambah panjang daftar pejabat negara yang terseret kasus korupsi di Indonesia? Semua ini masih menjadi teka-teki yang akan terus diusut oleh KPK demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di negeri ini.

(Mond)

#KPK #MenteriDesa #Korupsi #DanaHibah