Breaking News

Polda Bali Pecat Sembilan Polisi yang Terlibat Tindak Pidana Berat: Ketegasan Kapolda dalam Menegakkan Disiplin

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin hukuman bagi sembilan polisi yang melakukan tindak pidana. (FOTO/Humas Polda Bali)


D'On, Bali -
Dalam sebuah langkah tegas yang menunjukkan komitmen terhadap penegakan disiplin, sembilan anggota Polri di Provinsi Bali dipecat secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam berbagai tindak pidana berat. Keputusan ini diambil oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dan diumumkan saat apel pagi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali pada Senin (9/9/2024). Langkah ini menandai upaya Polda Bali untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian yang melanggar hukum akan mendapat konsekuensi yang setimpal.

Ketegasan Tanpa Toleransi

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, memimpin langsung prosesi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap sembilan oknum polisi. Prosesi tersebut tidak hanya simbolik; melainkan menunjukkan ketegasan pimpinan dalam menindak tegas anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlepas dari posisi atau pangkat mereka. "Polda Bali telah memberikan punishment pemberhentian dengan tidak hormat [PTDH] terhadap sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran. Ini wujud pimpinan kami tidak akan menolerir anggota yang melanggar, apalagi sampai melakukan tindak pidana," jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Rabu (11/09/2024).

Rincian Kasus yang Membuat Mereka Dipecat

Sembilan anggota yang dipecat terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari kekerasan, pelecehan seksual, penipuan, pencurian, hingga penyalahgunaan narkoba. Mereka dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Bali tertanggal 16 Agustus 2024, dengan nomor keputusan yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian para anggota yang diberhentikan:

1. Aiptu Mario Ferreira dari Ditpolairud Polda Bali, diberhentikan karena terlibat dalam tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Ia dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Bali Nomor Kep/516/VIII/2024, dengan PTDH efektif mulai 31 Agustus 2024.

2. Bripda Putu Aditya Prabowo, juga dari Ditpolairud Polda Bali, diberhentikan atas tindak pidana penipuan dan pencurian. Keputusan pemberhentiannya dicatat dalam Kep/517/VIII/2024.

3. Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma, yang berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Bali, diberhentikan karena tidak masuk kantor dan terlibat penyalahgunaan narkoba, sesuai Keputusan Kapolda Bali Nomor Kep/518/VIII/2024.

4. Aipka Made Karma Wiryana, S.H. dari Polresta Denpasar, dipecat atas tindak pidana perzinaan, sebagaimana ditetapkan dalam Kep/519/VIII/2024.

5. Bripka Wayan Suartana, S.H. dari Polresta Denpasar, diberhentikan dengan tidak hormat karena penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Pemberhentiannya tercatat dalam Kep/520/VIII/2024.

6. Bripka Nyoman Permana Kusuma, yang bertugas di Polsek Kuta Selatan, diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba, dengan keputusan Kep/521/VIII/2024

7. Aipda Nyoman Sardika dari Polres Buleleng, dipecat akibat penyalahgunaan narkoba, berdasarkan Kep/522/VIII/2024.

8. Bripka Komang Rai Puspa dari Polres Jembrana, diberhentikan atas tindak pidana pencurian, sebagaimana tercantum dalam Kep/523/VIII/2024.

9. Bripka Nyoman Alit Astawa dari Polres Badung, diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan keputusan Kep/524/VIII/2024.

Simbolisasi Pemecatan sebagai Pesan Tegas

Meski para anggota yang dipecat tidak hadir secara langsung saat apel, Irjen Daniel menggunakan simbolisasi dengan mencoret foto-foto mereka menggunakan spidol merah. Aksi ini menggambarkan bahwa sanksi telah diberikan dan menjadi pesan jelas bagi seluruh anggota kepolisian tentang konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum.

Penegakan Disiplin yang Tegas dan Transparan

Kombes Jansen menegaskan bahwa serangkaian penyelidikan telah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali terhadap sembilan polisi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka tidak dapat dibina lagi, yang mengarah pada keputusan PTDH. “Kesembilan orang tersebut bukan lagi anggota Polri. Kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, tetapi para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,” ujar Kombes Jansen.

Pelajaran bagi Seluruh Anggota Polri

Langkah Polda Bali ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan sebuah peringatan tegas bagi seluruh anggota kepolisian. Ketegasan Kapolda Bali dalam menindak pelanggaran ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi anggota Polri lainnya untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan disiplin dalam menjalankan tugas.

(Kadek/Tirto)

#Polri #Hukum #PoldaBali