Breaking News

Pria Asal Sumbar Kelola Situs Judi Online dari Rumah Kontrakan, Raup Ratusan Juta Rupiah Per Bulan

Ilustrasi judi online 

D'On, Jakarta -
Seorang pria asal Sumatera Barat berinisial Fajri Anugrah (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mengelola situs judi online dari rumah kontrakannya di Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perjudian online yang semakin marak di Indonesia.

Dari Rumah Kontrakan ke Pusat Jaringan Judi

Tak ada yang menyangka, rumah kontrakan sederhana di pinggiran pesisir barat Sumatera itu menjadi markas operasi sebuah jaringan judi online. Dari dalam rumah tersebut, Fajri menjalankan beberapa situs besar yang menarik ribuan pengguna untuk terlibat dalam perjudian online. Beberapa situs di bawah kendali Fajri di antaranya adalah pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Situs-situs ini menawarkan berbagai jenis permainan judi yang cukup populer di kalangan pemain online, mulai dari taruhan olahraga hingga kasino virtual.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa Fajri mengelola situs tersebut secara mandiri selama tiga bulan terakhir. Ia berhasil membangun bisnis ini dari nol hingga mampu menghasilkan keuntungan yang fantastis. Berdasarkan penyelidikan awal, dalam sebulan, keuntungan yang dikantongi oleh Fajri mencapai antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. "FJ mengelola situs dari sebuah rumah kontrakan yang memang disewa olehnya di daerah Surantih Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar," ujar Ade Safri saat dihubungi pada Selasa, 24 September 2024.

Strategi Operasi yang Cermat

Dalam operasinya, Fajri menggunakan sistem deposit yang harus dilakukan oleh para pemain sebelum mereka bisa bertaruh. Deposit ini bervariasi, tergantung dari jenis permainan yang ingin diikuti oleh pengguna. Dengan strategi pemasaran yang efektif serta jaringan permainan yang luas, situs-situs di bawah kendali Fajri dengan cepat menarik ribuan anggota. Hal ini memberikan keuntungan besar dan memungkinkan Fajri untuk menjalankan operasinya dari lokasi yang jauh dari pusat keramaian.

Namun, keberhasilan ini tidak luput dari perhatian pihak berwajib. Polda Metro Jaya, yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas Fajri, melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkapnya. Menurut Ade Safri, penangkapan Fajri hanyalah awal dari pengungkapan jaringan lebih besar. "Dengan adanya pengungkapan ini, tidak menutup kemungkinan masih ada pengelola situs judi online lainnya," ujarnya.

Komitmen Pemerintah dalam Memberantas Judi Online

Penangkapan Fajri merupakan bagian dari langkah tegas yang diambil pemerintah dalam memberantas perjudian online di tanah air. Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara konsisten memerintahkan seluruh aparat hukum untuk mengatasi masalah ini, yang dianggap merusak moral masyarakat. "Komitmen Polda Metro Jaya sejalan dengan perintah Bapak Presiden dan Bapak Kapolri sesuai regulasi yang berlaku untuk secara konsisten memberantas perjudian online di Indonesia," tegas Ade Safri.

Maraknya kasus perjudian online selama beberapa tahun terakhir telah memicu keresahan di berbagai lapisan masyarakat. Selain merugikan dari segi ekonomi, judi online juga seringkali menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak kriminal lainnya, termasuk pencucian uang. Oleh karena itu, selain dikenakan pasal-pasal terkait perjudian, Fajri juga dijerat dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian, Fajri disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanti Penangkapan Pelaku Lain

Kasus ini hanyalah satu dari banyak kasus serupa yang sedang dalam penyelidikan. Polda Metro Jaya dan aparat kepolisian di berbagai daerah terus mengintensifkan upaya untuk mengungkap jaringan judi online yang lebih luas. Dengan berbagai modus yang semakin canggih, termasuk penggunaan teknologi VPN dan server luar negeri, perjudian online menjadi semakin sulit dilacak. Namun, penangkapan Fajri menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tantangan ini.

Langkah berikutnya adalah mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain yang mungkin terlibat dalam jaringan yang sama. Meskipun Fajri telah ditangkap, pihak berwenang meyakini bahwa masih banyak individu lainnya yang beroperasi di balik layar, baik sebagai penyedia layanan judi online maupun sebagai investor yang memodali operasinya.

Dengan ancaman hukuman yang berat dan upaya pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian online terhadap masyarakat, sekaligus memberikan peringatan kepada siapa pun yang berencana menjalankan bisnis ilegal serupa.

(Mond)

#JudiOnline #Hukum #SumateraBarat