Program Pensiun Tambahan: Kebijakan Baru Pemotongan Gaji untuk Kesejahteraan Pekerja di Masa Pensiun
Gaji Pekerja Kembali Dipotong
D'On, Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan sebuah kebijakan baru yang akan memperkenalkan pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja setelah pensiun, dengan harapan dapat menjamin penghasilan yang lebih layak di masa tua. Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya ada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang juga mengambil sebagian gaji pekerja. Berikut adalah fakta-fakta mengenai program pensiun tambahan ini.
1. Inisiatif Program Pensiun Wajib dan Sukarela
Program pensiun tambahan yang sedang dirancang oleh pemerintah mencakup dua jenis: wajib dan sukarela. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun. Fokus utama dari program ini adalah untuk meningkatkan rasio penggantian (replacement ratio) atau persentase gaji yang tetap bisa dinikmati pekerja saat pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa inisiatif ini tidak hanya untuk memberikan jaminan keuangan yang lebih baik bagi pekerja, tetapi juga untuk menyesuaikan dengan standar internasional. "Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib dan sukarela ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan replacement ratio," ujarnya.
2. Kriteria Pegawai dengan Pendapatan Tertentu
Program ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Dalam PP yang sedang disusun, pemerintah akan menetapkan kriteria bagi pegawai dengan pendapatan di atas ambang batas tertentu untuk ikut serta dalam program ini. Mereka diwajibkan untuk menyisihkan sebagian dari gaji mereka sebagai iuran pensiun tambahan, yang meskipun bersifat tambahan, tetap diwajibkan bagi mereka yang memenuhi kriteria.
"Pekerja dengan penghasilan melebihi nilai tertentu diharapkan untuk ikut serta dalam tambahan iuran pensiun ini. Walaupun tambahan, program ini tetap memiliki unsur kewajiban yang akan diatur dalam PP dan POJK," kata Ogi, menekankan bahwa aturan ini akan memberikan ruang bagi fleksibilitas namun tetap mengedepankan aspek wajib.
3. Tambahan Namun Wajib
Meskipun disebut sebagai program tambahan, sifat wajib dari program ini tetap menonjol. Ini berarti, program pensiun tambahan ini tidak dapat diabaikan begitu saja oleh pekerja yang memenuhi syarat, terlepas dari program pensiun lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berjalan. Pemerintah berharap, melalui kewajiban ini, pekerja akan memiliki perlindungan keuangan yang lebih baik di masa pensiun.
"Program ini sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah ada," jelas Ogi, mengindikasikan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengisi celah dalam sistem pensiun saat ini.
4. Penyelenggara Program Pensiun Tambahan
Program pensiun tambahan ini tidak akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, penyelenggaraan akan dipercayakan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal ini memungkinkan perusahaan untuk lebih fleksibel dalam memilih penyelenggara yang paling sesuai dengan kebutuhan karyawan mereka.
"Sudah dipastikan bahwa BPJS TK tidak akan menyelenggarakan program ini. Penyelenggaranya bisa berasal dari DPPK atau DPLK," tambah Ogi. Dengan variasi pilihan penyelenggara ini, diharapkan program pensiun tambahan dapat lebih adaptif dan sesuai dengan profil pekerja di berbagai sektor industri.
5. Standar Replacement Ratio oleh ILO
Salah satu alasan utama di balik inisiatif ini adalah rendahnya replacement ratio di Indonesia. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), standar replacement ratio yang ideal adalah 40%, yang berarti pekerja pensiun seharusnya mendapatkan setidaknya 40% dari gaji terakhir mereka. Namun, di Indonesia, angka ini hanya sekitar 15-20%, jauh di bawah standar internasional.
"Saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja," ungkap Ogi. Oleh karena itu, program pensiun tambahan ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan replacement ratio nasional ke arah yang lebih ideal.
Program pensiun tambahan yang diinisiasi pemerintah ini diharapkan dapat memberikan jaminan keuangan yang lebih baik bagi pekerja di masa pensiun, mengurangi ketergantungan pada keluarga, dan meningkatkan taraf hidup di usia lanjut. Dengan replacement ratio yang lebih tinggi, para pensiunan diharapkan bisa menikmati masa pensiun yang lebih layak, tanpa harus khawatir dengan kebutuhan finansial mereka.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki sistem perlindungan sosial di Indonesia, memastikan bahwa seluruh pekerja dapat menjalani masa tua dengan lebih sejahtera. Seiring dengan penyusunan PP dan POJK yang tengah berlangsung, berbagai pihak menantikan detail lebih lanjut terkait pelaksanaan program ini.
(Mond)
#Finance #Nasional #DanaPensiun #PemotonganGaji