Breaking News

Restorative Justice Hadir di Bungtekab: Solusi Alternatif Atasi Permasalahan Hukum Masyarakat


D'On, Padang -
Inovasi dalam penegakan hukum kini hadir di Kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab), Kota Padang, melalui pembukaan Ruang Restorative Justice (RJ). Kehadiran ruang ini di kantor kecamatan membawa angin segar bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan pendekatan yang lebih manusiawi, mengedepankan musyawarah, mediasi, dan nilai-nilai kekeluargaan dibandingkan dengan proses hukum konvensional yang kerap berujung pada pemidanaan.

Camat Bungus Teluk Kabung, Harnoldi, mengungkapkan bahwa Ruang Restorative Justice di kecamatannya mulai beroperasi sejak tiga hari lalu. Langkah ini merupakan respons cepat dari arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang yang menginstruksikan setiap kecamatan di kota tersebut untuk segera membentuk ruang serupa. Inisiatif ini bertujuan agar masyarakat memiliki akses lebih mudah terhadap penyelesaian permasalahan hukum tanpa harus selalu melalui proses pengadilan yang panjang dan sering kali berujung pada pemidanaan yang memisahkan pelaku dan korban.

"Restorative justice bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, seolah-olah permasalahan hukum itu tidak pernah ada. Artinya, restorative justice mengembalikan masing-masing hak, baik pelaku maupun korban, untuk dapat hidup berdamai dan berdampingan kembali di tengah masyarakat," jelas Harnoldi pada Sabtu, 21 September 2024, di Kantor Kecamatan Bungtekab.

Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberi kesempatan bagi pelaku untuk menghindari hukuman penjara, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi korban. "Dengan hadirnya RJ, berbagai bentuk permasalahan hukum bisa diselesaikan secara lebih harmonis, tanpa perlu berakhir dengan penjatuhan pidana bagi pelaku," tambahnya.

Restorative justice sendiri bukan sekadar konsep, melainkan praktik yang melibatkan partisipasi berbagai pihak. Selain pelaku dan korban, proses ini juga melibatkan masyarakat sekitar, terutama tokoh-tokoh masyarakat serta perangkat pemerintahan lokal, yang semuanya berperan dalam menciptakan kesepakatan dan perdamaian. Penegak hukum, seperti pihak kepolisian dan kejaksaan, berperan sebagai fasilitator yang memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Syarat dan Ketentuan Restorative Justice

Restorative justice memang tidak bisa diterapkan untuk semua kasus pidana. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi. "Pendekatan ini hanya dapat diterapkan untuk kasus-kasus pidana ringan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan nilai kerugian yang tidak melebihi Rp2,5 juta," jelas Harnoldi.

Selain itu, restorative justice hanya bisa dilaksanakan jika kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk disahkan, sehingga kasus tersebut tidak perlu disidangkan lebih lanjut. Dengan demikian, proses hukum formal dapat dihentikan, dan pelaku tidak dijatuhi hukuman pidana.

Keuntungan dari pendekatan ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku yang terhindar dari hukuman penjara, tetapi juga oleh korban yang mendapatkan keadilan melalui proses pemulihan. Di samping itu, pendekatan ini juga meminimalisasi dampak negatif yang mungkin timbul dari pemidanaan, seperti stigma sosial yang bisa merugikan kedua belah pihak dalam jangka panjang.

Menghidupkan Kembali Harmoni di Masyarakat

Restorative justice pada dasarnya bertujuan untuk mengembalikan harmoni di tengah masyarakat, yang sering kali terganggu akibat konflik atau tindak pidana. Dalam konteks ini, hukum bukan lagi hanya soal memberi hukuman, melainkan bagaimana mencegah keretakan sosial yang lebih dalam. Oleh karena itu, peran tokoh masyarakat sangat krusial dalam proses ini. Mereka tidak hanya bertindak sebagai penengah, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai moral dan etika di lingkungan mereka.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus berarti hukuman. Ada ruang untuk mediasi dan dialog, di mana pelaku dan korban dapat menyuarakan perasaan mereka, memperbaiki hubungan yang rusak, dan berusaha untuk hidup berdampingan kembali. Ini menjadi alternatif yang layak, terutama untuk kasus-kasus yang tidak melibatkan kekerasan berat atau kerugian besar.

Keberadaan Ruang Restorative Justice di Kecamatan Bungus Teluk Kabung diharapkan dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kota Padang, bahkan di seluruh Indonesia, sebagai model penyelesaian masalah hukum yang lebih adil, inklusif, dan berpusat pada pemulihan hubungan sosial.

Dengan demikian, restorative justice tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, di mana penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan cara yang lebih damai dan konstruktif. "Restorative justice mengembalikan masyarakat pada nilai-nilai luhur yang mengedepankan perdamaian dan keadilan sosial," tutup Harnoldi, penuh harap bahwa inisiatif ini akan mendapat dukungan penuh dari semua elemen masyarakat.

(Mond)

#RestorativeJustice #Bungtekab #Padang