Breaking News

Satpol PP Kota Padang Gelar Penertiban Pedagang di Pantai Cimpago

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Pantai Padang, Selasa (17/9/2024)

D'On, Padang -
Selasa (17/09/2024) siang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban di kawasan bibir Pantai Cimpago. Operasi ini menargetkan para pedagang yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Padang, khususnya terkait ketertiban umum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menegakkan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Latar Belakang Penertiban: Perda yang Dilanggar

Penertiban di kawasan Pantai Cimpago bukanlah hal baru. Menurut Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, pemerintah telah berulang kali memberi peringatan kepada para pedagang yang menggelar dagangan di area yang bukan diperuntukkan bagi aktivitas komersial. Sebagian besar dari mereka telah dipindahkan ke Pasar Kuliner yang disediakan pemerintah, namun masih banyak yang tetap beroperasi di pantai, melanggar aturan.

"Para pedagang sebenarnya sudah direlokasi ke Pasar Kuliner. Namun, kami masih menemukan banyak meja dan kursi yang diletakkan di trotoar, mengganggu ruang publik. Ini jelas melanggar ketertiban umum dan berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat," kata Eka Putra Irwandi.

Hasil Operasi Penertiban: Ratusan Barang Ditertibkan

Dalam operasi penertiban kali ini, Satpol PP Kota Padang berhasil menyita 89 unit kursi plastik, 19 unit meja plastik, enam unit meja kayu, serta satu payung dan satu kursi kayu panjang. Semua barang-barang ini diambil dari area trotoar yang seharusnya menjadi ruang bebas bagi pejalan kaki dan aktivitas umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

"Barang-barang ini sudah kami amankan dan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku," tambah Eka.

Penindakan ini bukan sekadar upaya fisik untuk membersihkan area publik dari barang dagangan, namun lebih kepada penegakan hukum demi kepentingan umum. Pantai Cimpago adalah salah satu kawasan wisata populer di Kota Padang, yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi wisatawan serta warga setempat. Pelanggaran terhadap ruang publik, seperti yang dilakukan para pedagang, dinilai merusak citra kota dan merugikan masyarakat.

Ajakan untuk Mematuhi Aturan: Demi Ketertiban Bersama

Dalam pesannya, Eka Putra Irwandi menekankan pentingnya peran serta masyarakat, khususnya para pedagang, untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Ia juga mengimbau agar pedagang tidak lagi menggelar dagangan di area yang dilarang dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

"Kami harap semua pedagang mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum. Sebagai penegak perda, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap siapa saja yang melanggar. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban ruang publik," ujar Eka.

Kesinambungan Penegakan Perda: Tantangan dan Harapan

Penegakan aturan di kawasan Pantai Cimpago menjadi tantangan tersendiri bagi Satpol PP. Meski sudah dilakukan penertiban berkali-kali, masih banyak pedagang yang kembali beroperasi di area terlarang. Ini mencerminkan adanya ketidaksadaran atau bahkan penolakan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Namun, Satpol PP tidak akan berhenti dalam menjalankan tugasnya. Dengan dukungan masyarakat dan pengawasan yang ketat, diharapkan kawasan Pantai Cimpago dapat menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman untuk semua. Upaya ini, jika berhasil, akan memberikan dampak positif bagi pariwisata dan kehidupan sosial masyarakat setempat.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum, Kota Padang diharapkan mampu mempertahankan citranya sebagai kota yang tertib dan nyaman, tidak hanya bagi warganya, tetapi juga bagi para wisatawan yang datang berkunjung.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKLPantaiPadang