Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL di Kawasan Sawahan: Upaya Tegakkan Perda Ketertiban Umum
Pol PP Padang Tertibkan PKL di Seputaran Jalan Sawahan
D'On, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengambil tindakan tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar peraturan di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat. Penertiban ini dilakukan pada Selasa (10/9/2024), sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita berbagai barang dagangan milik para PKL yang masih nekat berjualan di area terlarang. Barang-barang yang disita antara lain kursi, payung, tenda, dan tabung gas. "Kami terpaksa mengamankan sejumlah kursi, meja, dan peralatan lainnya milik para pedagang," ungkap Chandra, Kepala Satpol PP Kota Padang.
Chandra menjelaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pihak Satpol PP telah memberikan peringatan kepada para pedagang agar menghentikan aktivitas jual beli di lokasi yang melanggar aturan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. "Kami sudah berikan surat peringatan kepada para PKL ini, namun mereka masih tetap berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan," jelas Chandra.
Menurut Chandra, para PKL sudah diberikan waktu dan kesempatan untuk mematuhi aturan, tetapi ketidakpatuhan mereka memaksa pihaknya untuk mengambil langkah lebih tegas. "Kami ingin memastikan bahwa kawasan ini tetap tertib dan nyaman bagi semua warga. Ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga upaya menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib," tambahnya.
Operasi penertiban yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama Satpol PP, Okta Purama, berlangsung kondusif meskipun diwarnai keluhan dari beberapa pedagang yang terkena dampak penertiban. Para pedagang mengeluh tentang kesulitan mencari tempat berjualan yang legal dan merasa tertekan dengan penegakan peraturan ini. Namun, Okta menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan demi kepentingan bersama.
"Kami berharap, dengan adanya tindakan penertiban ini, para pedagang dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang ada. Kami tidak ingin melakukan ini berulang-ulang. Kepada masyarakat, kami menghimbau agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan pelanggaran di fasilitas umum dan sosial," ujar Chandra menutup pernyataannya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Padang untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga. Chandra menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan serupa jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
Dengan tegaknya peraturan, diharapkan Kota Padang dapat menjadi kota yang lebih tertib dan nyaman untuk ditinggali, baik bagi warga lokal maupun pengunjung. Pemerintah Kota berharap masyarakat dan para pelaku usaha kecil dapat saling bekerja sama dan memahami pentingnya ketertiban dalam kehidupan perkotaan yang harmonis.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKL