Breaking News

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Seputaran Kota: Penegakan Perda dengan Pendekatan Humanis

Pol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Beberapa Titik Kota Padang 

D'On, Padang -
Pada Rabu (11/09/2024), Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Langkah ini dilakukan di beberapa titik di Kota Padang, termasuk kawasan Sawahan hingga wilayah Pantai Padang, untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.

Operasi Penertiban di Pantai Padang: Pembongkaran Bangunan Liar

Dipimpin langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi, serta Kasi Kerjasama, Okta Purnama, personil Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban di kawasan Pantai Padang, tepatnya di belakang Hotel Pangeran. Dalam operasi ini, petugas menemukan lima bangunan liar (bangli) milik PKL yang berdiri di sepanjang kawasan tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas langsung membongkar bangunan-bangunan yang dianggap mengganggu estetika dan melanggar aturan tata kota.

Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Kota Padang, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para pedagang yang tidak mematuhi aturan. "Hari ini, kami fokus pada pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan di sejumlah wilayah Kota Padang. Kami temukan lima bangunan liar yang langsung kami bongkar di kawasan Pantai Padang," ujarnya.

Pendekatan Persuasif dan Humanis: Tindakan Tegas Tanpa Kekerasan

Meskipun bersikap tegas, Chandra menegaskan bahwa Satpol PP Kota Padang tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjalankan tugasnya. Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP memastikan bahwa tindakan dilakukan dengan cara-cara yang tidak merugikan atau menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.

"Kami mengutamakan tindakan persuasif namun tetap tegas dalam penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang. Penertiban dilakukan dengan cara yang humanis, kami tidak ingin ada masyarakat yang merasa terintimidasi," tutur Chandra.

Ia menekankan bahwa Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun mengimbau agar para PKL mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak mendirikan bangunan di lokasi-lokasi yang dilarang. "Kami sangat berharap kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk tetap mematuhi aturan. Tidak ada larangan untuk berjualan, namun lakukanlah di tempat yang sesuai dengan aturan," tegasnya.

Harapan Satpol PP untuk Masyarakat Kota Padang

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang. Chandra berharap tindakan persuasif ini dapat memberikan edukasi kepada para PKL tentang pentingnya mematuhi peraturan yang ada demi kenyamanan bersama.

Dengan langkah-langkah tegas namun humanis, Satpol PP Kota Padang berupaya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman kota, sekaligus memastikan bahwa kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Satpol PP mengajak seluruh warga, terutama yang berprofesi sebagai pedagang, untuk mendukung dan bekerja sama dalam menjaga ketertiban umum di Kota Padang.

Operasi ini diharapkan tidak hanya menertibkan pelanggaran yang ada, namun juga menjadi pengingat bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi terwujudnya Kota Padang yang lebih tertib dan nyaman untuk semua.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL