Satpol PP Kota Padang Tertibkan Sembilan Bangunan Liar di Kawasan Pasar Tabing, Koto Tangah
Pol PP Padang Tertibkan PKL di Kecamatan Koto Tangah
D'On, Padang - Sebanyak sembilan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Pasar Tabing, Koto Tangah, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Kamis (26/9/2024). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat yang sering terganggu oleh keberadaan bangunan tersebut.
Bangunan-bangunan liar yang telah lama berdiri di area pasar tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghambat akses masyarakat umum. Banyak warga yang mengeluhkan sulitnya melintas akibat bangunan yang berdiri di tempat yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki atau area terbuka. Lebih lanjut, bangunan-bangunan ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang menegaskan bahwa pendirian bangunan di atas fasilitas umum tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihak Satpol PP sudah berupaya memberikan peringatan. Menurut informasi, pemilik lapak telah menerima surat peringatan dari petugas BKO yang bekerja sama dengan pihak Kecamatan Koto Tangah. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Setelah berulang kali memberikan kesempatan bagi para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri lapak mereka, pihak Satpol PP akhirnya mengambil tindakan tegas.
Tindakan Tegas Demi Ketertiban
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan liar ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi penyebab keresahan warga sekitar. "Bangunan liar tersebut telah melanggar aturan dan juga mengganggu masyarakat. Oleh karena itu, kami harus bertindak tegas untuk menjaga ketertiban umum," ujar Chandra.
Sementara itu, Okta Purama, Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP, yang memimpin langsung operasi penertiban ini, menyampaikan bahwa proses penertiban dilakukan dengan tetap memperhatikan kemanusiaan. Sebanyak sembilan titik bangunan liar yang ditertibkan berada di area yang kerap digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL).
"Kami memahami bahwa para pedagang membutuhkan ruang untuk berjualan, namun bangunan liar ini sudah melanggar aturan dan menutup akses yang seharusnya terbuka untuk umum. Penertiban ini kami lakukan demi menciptakan keindahan dan ketertiban di lokasi," jelas Okta Purama.
Dalam proses penertiban, petugas Satpol PP juga memberikan bantuan kepada para pemilik bangunan dengan membantu memindahkan barang-barang mereka ke rumah atau tempat yang lebih aman. Namun, struktur bangunan yang berdiri secara ilegal tetap dibongkar di tempat.
Tindakan Preventif dan Upaya Penyadaran
Upaya penertiban bangunan liar di kawasan Pasar Tabing ini bukan hanya sekedar tindakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi aturan. Pendirian bangunan di atas fasilitas umum tidak hanya merugikan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan umum, terutama jika bangunan tersebut berdiri di area yang vital, seperti jalan atau trotoar.
Menurut Okta, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para PKL dan pemilik bangunan tentang aturan ini jauh sebelum penertiban dilaksanakan. "Kami tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Sebelumnya, kami sudah memberikan peringatan dan memberikan waktu kepada mereka untuk membongkar sendiri. Namun, ketika peringatan diabaikan, kami harus bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Satpol PP berharap penertiban ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lain agar lebih sadar terhadap aturan yang ada. Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas namun tetap humanis demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, indah, dan nyaman di Kota Padang.
(Mond)
#PolPP #Padang