Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Kawasan Strategis: Langkah Tegas untuk Jaga Ketertiban dan Keindahan Kota

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Depan Pangeran Beach Hotel, Minggu (8/9/2024)

D'On, Padang -
Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan tindakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (Perda). Penertiban kali ini difokuskan di kawasan strategis Jalan Ir. H. Juanda, Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, tepatnya di depan Hotel Pangeran Beach, Minggu (8/9/2024) pagi.

Dalam operasi pengawasan tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan berbagai barang milik PKL, termasuk satu unit termos, kursi, dan tenda yang didirikan di atas trotoar. Langkah tegas ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, serta mencegah kemacetan yang kerap terjadi akibat pedagang yang berjualan di badan jalan.

Langkah Edukasi Sebelum Penindakan

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si., menegaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya selalu berupaya untuk memberikan edukasi dan himbauan kepada para PKL. "Kami selalu mengajak para pedagang yang masih melanggar untuk segera pindah ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar aturan, terutama yang berjualan di badan jalan dan trotoar. Hal ini sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," ujar Chandra.

Menurut Chandra, tindakan yang diambil Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis. Namun, bagi PKL yang terus mengabaikan himbauan dan bahkan berpura-pura tidak mendengar, penertiban tetap dilakukan dengan tegas. "Lapak mereka akan kita tertibkan jika tetap melanggar," tegasnya.

Penertiban dengan Pendekatan Humanis

Pendekatan humanis yang diterapkan oleh Satpol PP bukan sekadar slogan. Setiap PKL yang lapaknya ditertibkan diminta untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Di sana, mereka akan didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. "Kami ingin memastikan bahwa PKL memahami aturan yang ada dan mengedukasi mereka tentang tempat yang sesuai untuk berjualan. Tujuannya agar tidak terjadi lagi gangguan ketertiban umum," tambah Chandra.

Penertiban ini bukan hanya sekadar menegakkan Perda, tetapi juga upaya untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota. Trotoar yang bersih dan bebas dari lapak pedagang diharapkan dapat digunakan kembali oleh masyarakat untuk berjalan kaki dengan nyaman, tanpa harus terhalang oleh barang dagangan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di sekitar kawasan yang telah ditertibkan.

Pengawasan Rutin dan Komitmen Tegas

Chandra menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin di tempat-tempat yang sudah ditertibkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kawasan yang telah ditata tetap tertib dan tidak kembali digunakan oleh pedagang yang melanggar. "Kami berkomitmen untuk menjaga trotoar yang sudah diperbaiki agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, dan tidak lagi menimbulkan masalah kemacetan akibat aktivitas PKL yang tidak sesuai aturan," jelasnya.

Upaya berkelanjutan ini menunjukkan komitmen Satpol PP dan Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan estetis bagi seluruh warga. Dengan langkah penertiban yang tegas namun humanis, diharapkan PKL dan masyarakat luas dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota demi kenyamanan bersama.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL